header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Konsultan pengawas di pekerjaan pengadaan langsung

Jika kerjaan Pengadaan Langsung Pemeliharaan rumdin dengan spk 190jt. Apa perlu konsultan pengawas  atau orang yang diberi tugas mengawasi ?
Pada prinsipx merujuk permen pu 45/2007 definisi membangun tdk hanya membangun baru namun termasuk pemeliharàan dan sejnisx (definisi bangunan dan apakah 45/2007 ini hnya khusus membangun tdk termasuk memelihara? Jwabanx : tidak).

Konstruksi bangunan, dilalui dgn 3 thapan;
- perencanaan
- plaksanaan
- pengawasan.

Normatifx perencanaan dan pngawasan hrs dgn konsultan, namun bila tdk tersedia pnyedia konsultan mka bisa melibatkan personil PU yg kompeten, atau ada pegawai kita yang kompeten...


Post a Comment

1 Comments

  1. assalamualaikum pak mudji


    saya telah lama menjadi pengikut blog bapak, dan hanya jd silent reader. akhirnya saya beranikan diri untuk bertanya.

    selaku penyedia jasa konstruksi, ada yang ingin saya tanyakan ke bapak, perihal "pokja tidak terikat untuk menetapkan penawaran terendah sebagai pemenang" atau lebih jelasnya di setiap surat penawaran di alinea terakhir di setiap dokumen jasa konstruksi di kementrian PUPERA berbunyi "Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan serta Pokja ULP tidak terikat untuk menetapkan penawaran terendah sebagai pemenang. Apabila dana dalam dokumen anggaran yang telah disahkan tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DPA APBD Tahun Anggaran 2017, maka Pengadaan Barang/Jasa dapat dibatalkan dan kami tidak akan menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun."

    apakah ada dasar hukum pokja menggugurkan penawaran terendah (pemenang 1) yang lulus keseluruhan evaluasi dan memilih penawaran dari pemenang cadangan?

    dan alasan2 pengguguran tersebut harus berdasarkan apa saja? agar pokja tidak serta merta menggugurkan penawaran dan bebas memilih penyedia yg dikehendakinya, yang bisa berujung KKN.

    bukankah memilih penawaran terendah yg memenuhi semua kualifikasi adalah esensi dari tender itu sendiri, apakah tidak bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


    terima kasih
    salam sehat selalu untuk bapak dan keluarga
    agar senantiasa terus berbagi

    ReplyDelete