header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Surat peringatan kesatu

Pengendalian Kontrak
Per tgl 9 april 2017 progres prestasi pekerjaan janji penyedia mencapai 18 persen...
*Fakta 6 persen*

18 - 6 = 12 persen
Keterlambatan 12 persen
Karena keterlambatan melebihi 10 persen maka undang rapat penyedia...
Bila keterlambatan tersebut karena kesalahan penyedia maka penyedia beri surat peringatan kesatu...dan minta kesanggupan penyedia ..kapan bisa mengejar progres... sanksi kalau tidak bisa akan diberi surat peringatan kedua serta pemutusan kontrak...
Lakukan pengendalian kontrak ( lupakan pemberian kesempatan 50 hari )

CONTOH surat keterlambatan

http://www.mudjisantosa.net/2017/02/contoh-surat-peringatan-keterlambatan.html

Silakan baca

1.  http://www.mudjisantosa.net/2017/01/surat-peringatan-pertama-dalam.html

2.   http://www.mudjisantosa.net/2016/12/pemutusan-kontrak-dan-surat-peringatan.html

Post a Comment

0 Comments