Direktur perusahaan A, menjadi wakil direktur perusahaan B... ikut tender yg sama
Apakah masih harus d undang dalam acara pembuktian kualifikasi.
Mohon penjelasannya pak
Pastikan nama yang bersangkutan sama...dengan melihat nomor KTP
Bila ragu dan sebagai calon pemenang... undang saja...
Penjelasan perpres 54 pasal 6 e.
"menghindari dan mencegah
terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara
langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
Penjelasan: Pertentangan kepentingan para pihak yang terkait,
baik secara langsung maupun tidak langsung meliputi antara lain :
a. dalam suatu Badan Usaha, seorang anggota Direksi
atau Dewan Komisaris merangkap sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris
pada Badan Usaha lainnya yang menjadi peserta pada Pelelangan/ Seleksi yang
sama;
b. dst "
0 Comments