header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Habis masa berlaku ijin

..kalau masa berlaku siujk berakhir sebelum penetapan pemenang  apa sebaiknya di lakukan?trims



Dengan kondisi tersebut menjadi Tidak dpt ditetapkan sbg pemenang.....(saran saat evaluasi pokja hrs menyadari hal ini)
bahwa semua syarat hrs memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan====>SIUJK mati/berakhir maka dpt dipahami sudah tidak ada  ijin untuk berusaha bidang pek konstruksi di NKRI.=
a. (Biasanya dgn keterlambatannya  akan ngurus namun yg didapat) surat keterangan dalam pengurusan===> ini juga tidak boleh karena dlm penetapan, syarat2 harus benar dan valid==> diminta dok asli SIUJK

b Ada azas hukum yg universal (berlaku umum) pak dalam bhs jawanya nya *Lex posteriori derogati legi priori*, kurang lebih artinya=
1) aturan atau peraturan (atau sbu ska ktp dll) tidak berlaku bila terdapat aturan/ketentuan  baru ngatur hal yg sama dan/atau lama

2) atau aturan tsb tidak berlaku lagi bila dlm aturan itu sudah tercantum masa kedaluwarsanya/masa lakunya telah habis

From pak anton

Post a Comment

0 Comments