header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Hujan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi

1. Kalo hujan ataukah
2. kalo sering hujan
yg bisa untuk pemberian kesempatan perpanjangan waktu
Atau tidak ada perpanjangan waktu karena hujan khan biasa terjadi ?
3. Atau hujan yg menjadi bencana banjir ?

Hujan atau musim hujan bagian dari kejadian yg harus diprediksi oleh kontraktor. Bencana termasuk bencana banjir bukan banjir biasa harus dinyatakan oleh otoritas yg berwenang (kepala daerah).

Tentang hal diluar spek pek...yg akan mempengaruhi hasil pek _(keadaan tertentu)_ harus ada statement pejabat yg berwenang...misal tentang curah hujan yang melebihi kebiasaan, harus ada pernyataan dari BMG..dll
Dll dll dari hasil/pernyataan BMG kemudian di justifikasi oleh ahli konstruksi

Ket=
Di kementerian pupr dinamakan rekayasa engineering krn keadaan lapangan berbeda dgn dokumen yg dilelangkan....yg menjadi pertanyaan adalah apakah *justifikasi tehniknya* dpt dipertanggungjawabkan

Peristiwa hujan yang dapat dikategorikan sbg peristiwa kahar apabila pekerjaan konstruksi yg berada pada lokasi exposed shg apabila hujan maka otomatis pekerjaan menjadi berhenti dan kedua belah pihak tidak punya kemampuan untuk menghentikan hujan kecuali menunggu hujan berhenti. Mis pekerjaan jalan aspal/rigid pavement, pebangunan pondasi dan struktur gedung dll. Peristiwa hujan tsb by actual hrs tercatat dlm laporan harian proyek yg dibuat penyedia dan approved by supervision const. Misal hari ini hujan 3 jam dr jam .... sd ..... hari berikut juga tercatat hujan ....jam sampai menjelang akhir kontrak. Apabila terindikasi pekerjaan akan terlambat (tidak boleh lebih dr 5%) maka penyedia akan menggunakan jumlah hari hujan dr awal sd akhir kontrak misal total 200 jam dibagi 8 jam = 26 hari max u menggantikan hari dimana terjadi kahar u perpanjangan waktu kontrak.

Untuk di Ind hujan tdk bisa dijadikan alasan karena Ind memang ada musim hujan dan kemarau. Artinya kejadian hujan hrs sdh diperhitungkan.
Jika ada hujan yg menumbulkan bencana, harus ada pernyataan bencananya.

Hujan bisa memberi perpanjangan waktu tanpa denda keterlambatan ?

Bukankah hujan di indonesia hal yg biasa....
Bgmn untuk proyek jalan

Bisa karena perpanjangan waktu yg disebabkan suatu peristiwa kahar merupakan hak penyedia yg waktu pelaksanaannya terhambat shg penyedia mempunyai hak perpanjangan waktu tanpa pengenaan denda.
Hujan diseluruh dunia biasa tergantung jenis pekerjaannya. Kalau berada dolasi exposed dan pihak ke I dan II tidak mampu menghentikan hujan shg pekerjaan harus dihentikan.
Proyek jalan aspal maupun rigid pavement termasuk pek exposed.

Hujan bisa menjadi dasar untuk perpanjangan waktu jika :
1. Terjadi dgn intensitas yg ekstrem (didukung oleh data curah hujan dari BMKG bbrp tahun ke belakang).
2. Secara nyata mengganggu pelaksanaan pekerjaan, misalnya genangan, banjir, akses jalan, dll (didukung foto2).
Tulisan yang masih perlu diedit...

Hasil diskusi dgn pak alwi ibrahim, antonius s, djamaludin a, dan aldy t

Apakah hujan mempengaruhi semua kegiatan ?

Riad Horem :
Hati-hati menetapkan faktor akibat hujan dalam hal penggantian waktu yang hilang

Sebetulnya sebuah perencanaan yang baik telah memasukkan angka safety faktor terhadap kondisi yang telah dapat diduga yaitu hujan didalam menetapkan waktu pelaksanaan pekerjaan khusus nya yang akan menggangu lintasan kritis skedul pelaksanaan pekerjaan.

Dengan mempergunakan lintasan kritis bisa jadi pengaruh satu hari hujan akan mengakibatkan pekerjaan lain terganggu lebih dari satu hari bila hujan terjadi pada lintasan tersebut.

Sebaliknya meskipun hujan satu minggu ketika tidak berada pada lintasan kritis, artinya masih terdapat pekerjaan lain yang dapat dilakukan sehingga tidak menggangu jadwal pelaksanaan pekerjaan maka tidak dibutuhkan penggantian waktu yang hilang. Tidak perlu diberikan adendum perubahan waktu

Post a Comment

1 Comments