Penyedia hanya menyelesaikan pekerjaan 72%.
Dan tidak ada penyerahan pekerjaan lagi.
Apakah penyedia dikenakan denda ?
Silakan dibaca kontraknya.
Dalam hal tidak di atur maka denda dikenakan terhadap penyerahan pekerjaan setelah tanggal berakhir kontrak ( contoh tanggal 30 April 2017)
Karena setelah berakhir kontrak, dan tidak ada penyerahan lagi penyerahan pekerjaan maka penyedia tidak dikenakan denda.
Penyedia akan dikenakan sanksi yang lain, misal pencairan jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka ( bila ada ) dan daftar hitam.
From Mudjisantosa
Dalam hal tidak di atur maka denda dikenakan terhadap penyerahan pekerjaan setelah tanggal berakhir kontrak ( contoh tanggal 30 April 2017)
Karena setelah berakhir kontrak, dan tidak ada penyerahan lagi penyerahan pekerjaan maka penyedia tidak dikenakan denda.
Penyedia akan dikenakan sanksi yang lain, misal pencairan jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka ( bila ada ) dan daftar hitam.
From Mudjisantosa
3 Comments
This comment has been removed by the author.
ReplyDeletePak sy mengikuti pelelangan disuatu instansi daerah. Pada saat jadwal proses pemberian penjelasan/unwijing lpse mengalami gangguan jaringan selama 3 hari. Pada saat jaringan lpse hidup proses lelang sudah sampai di tahap upload penawaran. Sehingga panitia tidak merubah jadwal lelang tetapi mereka tetap melanjutkan tahap lelang.sehingga proses lelang tersebut tidak ada unwijing. Sy mau bertanya apakah bisa panitia melakukan proses seperti itu? Dan apakah sy bisa menggugat panitia lelang atas kesewenangan yg di lakukan. Karena banyak hal yang ingin sy pertanyakan di proses unwijing mengenai isi dokpel pekerjaan tsbut. STetapi panitia tidak memberikan waktu dengan tidak merubah jadwal.
ReplyDeleteterima kasih banyak pa atas informasinya,
ReplyDelete