header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pekerjaan tidak selesai dikenakan denda ?

Tanggal kontrak berakhir 30 April 2017
Penyedia hanya menyelesaikan  pekerjaan 72%.
Dan tidak ada penyerahan pekerjaan lagi.
Apakah penyedia dikenakan denda ?

Silakan dibaca kontraknya.
Dalam hal tidak di atur maka denda dikenakan terhadap penyerahan pekerjaan setelah tanggal berakhir kontrak ( contoh tanggal 30 April 2017)
Karena setelah berakhir kontrak, dan tidak ada penyerahan lagi penyerahan pekerjaan maka penyedia tidak dikenakan denda.
Penyedia akan dikenakan sanksi yang lain, misal pencairan jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka ( bila ada ) dan daftar hitam.
From Mudjisantosa

Post a Comment

3 Comments

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. Pak sy mengikuti pelelangan disuatu instansi daerah. Pada saat jadwal proses pemberian penjelasan/unwijing lpse mengalami gangguan jaringan selama 3 hari. Pada saat jaringan lpse hidup proses lelang sudah sampai di tahap upload penawaran. Sehingga panitia tidak merubah jadwal lelang tetapi mereka tetap melanjutkan tahap lelang.sehingga proses lelang tersebut tidak ada unwijing. Sy mau bertanya apakah bisa panitia melakukan proses seperti itu? Dan apakah sy bisa menggugat panitia lelang atas kesewenangan yg di lakukan. Karena banyak hal yang ingin sy pertanyakan di proses unwijing mengenai isi dokpel pekerjaan tsbut. STetapi panitia tidak memberikan waktu dengan tidak merubah jadwal.

    ReplyDelete
  3. terima kasih banyak pa atas informasinya,

    ReplyDelete