Yang berkontrak adalah perusahaan Z tapi yang mengerjakan atau bahkan yang mengerjakan semua adalah perusahaan W.
Pinjam bendera adalah tipikor ( tindak pidana korupsi ) ?
Harus dimulai ...dilihat dari mens rea yang terbukti dan perbuatan tipikornya.
Apa itu mens rea yang terbukti ?
Apa itu perbuatan tipikor ?
Pinjam bendera seharusnya disamakan dengan subkon yang tidak diijinkan atau subkon yang tidak diketahui PPK... kalau pekerjaannya ada maka dibayar saja senilai yang dikerjakan dikurangi keuntungan atau dibayar senilai subkon nya ... audit biasanya pembayaran dikurangi keuntungan 10persen...
Carilah keserakahannnya bukan sekedar mencari kesalahan pengadaan semata saja
Banyak kasus hukum masih mengkaitkan pinjam bendera sebagai tipikor meskipun pekerjaannya ada.
Dengan demikian, adanya perbuatan pinjam bendera dalam prakteknya masih sering di nilai sebagai perbuatan tipikor. Di dunia ini kayaknya di Indonesia saja yang pengadaannya sarat dikaitkan dengan tipikor.
Masalah kontraktual yang bersifat perdata seharusnya tidak tipikor... sepanjang tidak ada mens rea yg terbukti dan perbuatan tipikor. Dengan demkian pinjam bendera atau subkon yang tidak tertulis dikontrak, ketika pelaksanaan hukum masih seperti hari ini maka akan mengundang untuk diketahui atau dicari adanya indikasi tipikor.
Apakah setiap kesalahan pengadaan dan ada kerugian negara adalah tipikor ?
Kalau ya ..jangan jadi pengelola pengadaan
Bila ya maka tidak usah sok gagah ingin memajukan negeri ini
Silakan dipelajari pasal 87 ayat 3 dan 4 perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya
(3) Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan
pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak
lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.
Fakta yang sering terjadi :
1. di kontrak masih sering dijumpai bahwa tidak ada sanksi untuk pelanggaran subkon ini
2. dalam kasus hukum, tidak dikejar dendanya tapi dikejar sebagai perbuatan tipikor
Ada yang berpendapat pinjam bendera tidak diatur dalam Perpres ...
Yang diatur adalah persekongkolan (penjelasan Pasal 83 ayat 1 huruf e) yang biasanya dilakukan dengan cara 'pinjam bendera'
Pasal 83**)
(1)
Kelompok Kerja ULP menyatakan
Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila :
a. jumlah peserta yang lulus
kualifikasi pada proses prakualifikasi kurang dari 3 (tiga)
peserta, kecuali pada Pelelangan Terbatas;
b. jumlah peserta yang memasukan Dokumen Penawaran untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya kurang
dari 3 (tiga) peserta, kecuali pada Pelelangan
Terbatas;
c. sanggahan dari peserta terhadap
hasil prakualifikasi ternyata benar;
d. tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran;
e. dalam evaluasi penawaran
ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat;
Penjelasan: Indikasi
persekongkolan antar Penyedia Barang/ Jasa harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2
(dua) indikasi di bawah ini :
1. Terdapat kesamaan dokumen teknis,
antara lain: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga
satuan, dan/atau spesifkasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau
dukungan teknis;
2. seluruh penawaran dari Penyedia
mendekati HPS;
3. adanya keikutsertaan beberapa
Penyedia Barang /Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali;
4. adanya kesamaan/kesalahan isi
dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan
format penulisan;
5. jaminan penawaran dikeluarkan
dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan.
TULISAN LAIN
1. http://www.mudjisantosa.net/2014/05/pinjam-bendera-untuk-pengadaan-langsung.html
2. http://www.mudjisantosa.net/2014/07/pinjam-perusahaan-atau-pinjam-bendera.html
3. http://www.mudjisantosa.net/2016/11/kso-subkontrak-menjadi-tipikor.html
0 Comments