header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pinjam bendera adalah tipikor ?

Apa itu pinjam bendera ?

Yang berkontrak adalah perusahaan Z tapi yang mengerjakan atau bahkan yang mengerjakan semua adalah perusahaan W.

Pinjam bendera adalah tipikor  ( tindak pidana korupsi ) ?

Harus dimulai ...dilihat dari mens rea yang terbukti dan perbuatan tipikornya.
Apa itu mens rea yang terbukti ?
Apa itu perbuatan tipikor ?
Pinjam bendera seharusnya disamakan dengan subkon yang tidak diijinkan atau subkon yang tidak diketahui PPK... kalau pekerjaannya ada maka dibayar saja senilai yang dikerjakan dikurangi keuntungan atau dibayar senilai subkon nya ... audit biasanya pembayaran dikurangi keuntungan 10persen...

Carilah keserakahannnya bukan sekedar mencari kesalahan pengadaan semata saja

Banyak kasus hukum masih mengkaitkan pinjam bendera sebagai tipikor meskipun pekerjaannya ada.
Dengan demikian, adanya perbuatan pinjam bendera dalam prakteknya masih sering di nilai sebagai perbuatan tipikor. Di dunia ini kayaknya di Indonesia saja yang pengadaannya sarat dikaitkan dengan tipikor.

Masalah kontraktual yang bersifat perdata seharusnya tidak tipikor... sepanjang tidak ada mens rea yg terbukti dan perbuatan tipikor. Dengan demkian pinjam bendera atau subkon yang tidak tertulis dikontrak, ketika pelaksanaan hukum masih seperti hari ini maka akan mengundang untuk diketahui atau dicari adanya indikasi tipikor.

Apakah setiap kesalahan pengadaan dan ada kerugian negara adalah tipikor ?
Kalau ya ..jangan jadi pengelola pengadaan
Bila ya maka tidak usah sok gagah ingin memajukan negeri ini

Silakan dipelajari pasal 87 ayat 3 dan 4 perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya


(3) Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.

(4) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak.

Fakta yang sering terjadi :
1. di kontrak masih sering dijumpai bahwa tidak ada sanksi untuk pelanggaran subkon ini
2. dalam kasus hukum, tidak dikejar dendanya tapi dikejar sebagai perbuatan tipikor

Ada yang berpendapat pinjam bendera tidak diatur dalam Perpres ...
Yang diatur adalah persekongkolan (penjelasan Pasal 83 ayat 1 huruf e) yang biasanya dilakukan dengan cara 'pinjam bendera'

Pasal 83**)

(1)      Kelompok Kerja ULP menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila :
a.       jumlah peserta yang lulus kualifikasi pada proses prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta, kecuali pada Pelelangan Terbatas;
b.      jumlah peserta yang memasukan Dokumen Penawaran untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya kurang dari 3 (tiga) peserta, kecuali pada Pelelangan Terbatas;
c.       sanggahan dari peserta terhadap hasil prakualifikasi ternyata benar;
d.      tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran;
e.    dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat;
Penjelasan: Indikasi persekongkolan antar Penyedia Barang/ Jasa harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini :
1. Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifkasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis;
2. seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS;
3. adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang /Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali;
4. adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan;

5. jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan. 

TULISAN LAIN
1.  http://www.mudjisantosa.net/2014/05/pinjam-bendera-untuk-pengadaan-langsung.html
2. http://www.mudjisantosa.net/2014/07/pinjam-perusahaan-atau-pinjam-bendera.html
3. http://www.mudjisantosa.net/2016/11/kso-subkontrak-menjadi-tipikor.html

Post a Comment

0 Comments