header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PENGENDALIAN KONTRAK LEBIH PENTING DARIPADA DISKUSI PEMBERIAN KESEMPATAN 50 HARI

LAPORAN HARIAN DARI KONTRAKTOR KONSTRUKSI

Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.

Laporan harian berisi:
a. jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
b. penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
c. jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d. jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
e. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan
f. catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.

Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan, dan disetujui oleh wakil PPK.

Bisakah laporan harian yang berisi realisasi pekerjaan harian dicocokkan dengan kurva S sehingga diketahui adanya keterlambatan pekerjaan atau masih on schedule ?

Iýya laporan harian dibuat oleh penyedia dan disetujui/ditandatangani oleh konsultan pengawas bahwa progres harian yg tercapai saat itu sdh sesuai yg direncanakan. Kalau terjadi penyimpangan below schedule konsultan memberikan catatan harian sebab keterlambatan, kecenderungan dan solusi/ansipasinya. Misalnya mesin excavator rusak, alat pancang rusak dll. Laporan harian ini kemudian dikompilasi dan digunakan sbg bahan untuk rapat mingguan (biasanya tiap 2 minggu/bln) diperiksa/di tt oleh PPK sekaligus membahas antisipasi atas kecenderungan bila ada hambatan dan PPK mengeluarkan instruksi buat penyedia dan kons pengawas.
Laporan harian ini merupakan laporan atas progres harian yg hrs dicapai sbg breakdown dari S-curve selama periode pelaksanaan dibreakdown scr bulanan, mingguan dan harian. Jadi keterlambatan sebetulnya sdh bisa diketahui sejak dini dan antisipasi juga hrs sedini mungkin.

Catatan dan instruksi PPK dalam rapat 2 mingguan ini dpt digunakan sbg landasan u membuat peringatan, SCM dan pemutusan kontrak.

Kalau langkah2 ini dipenuhi maka tidak mungkin terjadi dispute saat pemutusan kontrak.

Post a Comment

0 Comments