Mohon informasi belanja e catalog namun ongkos kirim 50% dari harga barang bagaimana solusinya, dan dasar hukumnya
Apa boleh ditenderkan atau wajib beli juga di e catalog (ini belanja alkes)
Perpres 4 tahun 2015 pasal 110 ayat 4
K/L/D/I wajib melakukan E-Purchasing terhadap Barang/Jasa yang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik sesuai dengan kebutuhan K/L/D/I.
Dinego nggak mau penyedianya ?
Sudah dicoba tapi penyedianya tidak mau pak
Coba nego dulu... tetapi kalo hasil nego tetap lebih mahal dan produk tersebut dengan total harga tersebut dapat disediakan oleh penyedia di daerah Saudara/penyedia dilauar catalog dengan sesuai spesifikasi yang sama atau sesuai dengan kebutuhannya serta harga lebih murah menurut harga didaerah Saudara karena faktor biaya kirim ini... maka adakan saja di luar katalog dengan cara pengadaan sesuai nilainya ( pengadaan langsung / lelang ).
Namun kalo spesifikasinya tidak dapat dipenuhi oleh produk lain maka pilihan tetap menggunakan penyedia catalog tersebut dan biaya kirim memang sesuai dengan kewajaran biaya kirim, apalagi untuk pengiriman barang-baranng yang rentan (mudah) rusak. Bila ragu, diminta saja kepada penyedianya untuk membuat pernyataan bahwa dalam hal ada temuan kemahalan, bersedia mengembalikan. Selanjutnya bila biaya kirim memang tidak wajar menurut pendapat Saudara silakan beri masukan ke LKPP.
Dasar hukumnya apa pak ?
Dasar hukumnya adalah asal negara tidak rugi.
Yang perlu diperhatikan dan dihindari adalah perbuatan tipikor seperti rekayasa negatif agar mengarah kepada penyedia tertentu dengan diiringi suap/gratifikasi, mark up, fiktif dan pemalsuan.
Coba baca di pasal 40 ( silakan klik ) Perka LKPP No. 6 tahun 2016
Kerugian Negara
1. UU Perbendaharaan Negara UU 1 tahun 2004 dan
2. UU Tipikor UU 30 tahun 1999
0 Comments