header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Direktur utama / direktur dari penyedia merangkap sebagai tenaga ahli

Apa dibolehkan direktur utama bertindak sebagai pelaksana teknis dan masuk dlm personil inti pekerjaan yg akan dilaksanakan

Bila memenuhi syarat dokumen lelang maka sebagai tenaga ahli atau TA/Personil inti...tidak dilarang...

Post a Comment

4 Comments

  1. Assalamualaikum .... Ijin Mohon Pencerah kembali tentang Direktur Utama dari penyedia merangkap tenaga ahli. Boleh dan Tidak. "Untuk pekerjaan Jasa Lainnya yaitu Traver Perjalanan Umrah apakah boleh?"

    ReplyDelete
  2. Adakah aturan yang melarang direktur yg menandatangi kontrak menjadi tenaga ahli dalam 1 paket pekerjaan?

    ReplyDelete
  3. Mohon pencerahan, Direktur merangkap sebagai tenaga ahli pada paket yg sama, bisa digugur perusahaan trsbt

    ReplyDelete
  4. Direktur merangkap jadi leader apa boleh

    ReplyDelete