Dalam KAK dan Rancangan Kontrak telah kami sebutkan bahwa jangka waktu pelaksanaan pengadaan barang selama 140 hari kalender, apakah diperbolehkan dengan kesepakatan antara PPK dan Penyedia merubah jangka waktu pelaksanaan pengadaan barang tersebut menjadi 115 hari kalender dalam kontrak ?
Boleh saja, karena tidak merugikan negara.
sebenarnya kalo penyedia mau selesaikan cepat ( kurang dari 140 ) maka tidak perlu dilakukan addendum kontrak, (namun kommitmen penyedia untuk selesaikan lebih cepat belum tentu dapat dipegang). jadi kalo memang benar-benar mau selesaikan dalam 115 hari maka addendum kontrak dengan kerelaan penyedia adalah lebih baik.
0 Comments