Kontrak sebagai hukum perdata...
Dasar sengketa kontrak adalah tertulis atau formil
Maka teguran dilakukan secara tertulis seperti surat peringatan 1 ( sp 1), sp2 dan sp 3, kemudian dilakukan pemutusan kontrak.
Bisakah di kontrak ditulis mengenai surat peringatan cukup dua kali saja ( sampai sp2 ) karena masa pengerjaan pekerjaan tidak begitu panjang ? Bisa
Bgmn kalo dikontrak tidak ditulis mengenai klausul surat peringatan ?
Anda sebelum memutus kontrak agar dilakukan pemberian surat peringatan ( dapat sekali saja surat peringatannya )
Bagaimana kalo sudah berakhir tanggal kontrak atau sudah berakhir tahun anggaran, perlukah diberi surat peringatan untuk diputus ? Tidak perlu karena dengan berakhirnya kontrak atau berakhirnya tahun anggaran dengan sendirinya kontrak menjadi putus.
Silakan baca juga :
http://www.mudjisantosa.net/2016/12/pemutusan-kontrak-dan-surat-peringatan.html
1 Comments
berapa jarak ideal pemberian surat teguran 1 ke surat teguran ke 2 dan ke 3? sebab dalam kontrak tidak dijelaskan mengenai jangka waktu pemberian surat teguran.
ReplyDeleteterimakasih