header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

surat peringatan dalam pemutusan kontrak

Kontrak sebagai hukum perdata...
Dasar sengketa kontrak adalah tertulis atau formil
Maka teguran dilakukan secara tertulis seperti surat peringatan 1 ( sp 1),  sp2  dan sp 3, kemudian dilakukan pemutusan kontrak.

Bisakah di kontrak ditulis mengenai surat peringatan cukup dua kali saja (  sampai sp2 ) karena masa pengerjaan pekerjaan tidak begitu panjang ? Bisa

Bgmn kalo dikontrak tidak ditulis mengenai klausul surat peringatan ?
Anda sebelum memutus kontrak agar dilakukan pemberian surat peringatan  ( dapat sekali saja surat peringatannya )

Bagaimana kalo sudah berakhir tanggal kontrak atau sudah berakhir tahun anggaran, perlukah diberi surat peringatan untuk diputus ? Tidak perlu karena dengan berakhirnya kontrak atau berakhirnya tahun anggaran dengan sendirinya kontrak menjadi putus.

Silakan baca juga :

http://www.mudjisantosa.net/2016/12/pemutusan-kontrak-dan-surat-peringatan.html

Post a Comment

1 Comments

  1. berapa jarak ideal pemberian surat teguran 1 ke surat teguran ke 2 dan ke 3? sebab dalam kontrak tidak dijelaskan mengenai jangka waktu pemberian surat teguran.
    terimakasih

    ReplyDelete