Mark up adalah menaikkan harga HPS melebihi harga pasar.
Apakah markup merupakan perbuatan tipikor ? Ya kalo disengaja sehingga menguntungkan pihak lain dan ada feed back.
Feed back yaitu pengelola pengadaan terima sesuatu ( uang / barang dsb ) sehubungan dengan kesengajaan mark up.
Bagaimana kalo tidak sengaja, dapatkah dinilai sebagai markup ? Ya dapat dinilai sebagai markup dan *seharusnya tidak tipikor*
Kesalahan tidak sengaja yang berakibat mark up seperti :
1. Tidak kompeten membuat hps
2. Tidak tahu struktur tepat tentang struktur harga
3. Tidak tahu tepat mengenai level penyedia
4. Tidak tahu sumber yang tepat mengenai harga pasar
Sepanjang poin nomor 1 sampai 4 tidak terkait dengan perbuatan tipikor . Selanjutnya kalo memang terjadi mark up atau harga kontrak yg melebihi harga pasar, mark up yang terjadi dinikmati oleh siapa ? Umumnya penyedia.
Cara menilai adanya mark up, yaitu jangan dari sisi penyedia dengan mencari harga dari pemasoknya lalu ditambah batasan keuntungan 10%-15% kemudian dibandingkan dengan harga kontrak, tetapi seharusnya dari harga kontrak dibandingkan dengan harga pasar yang wajar.
Bahkan ekstremnya, tidak membuat hps itu tidak apa-apa bila pelelangan terjadi kompetisi dan harga kontrak yang terbentuk merupakan harga pasar yang wajar. Yang tidak boleh yaitu tidak membuat HPS dan lelang terjadi pengaturan ( disetting / kolusi / rekayasa) kemudian harga kontrak melebihi harga pasar.
Dalam berbagai pengadaan di bumn dan lembaga donor, hal yang biasa suatu pengadaan tidak ada hps nya.
Bahkan pengadaan konstruksi secara design n build tidak menggunakan hps tetapi anggaran yang tersedia.
Jadi suatu fakta terjadi mark up, tapi belum tentu tipikor.
Bila terjadi memang markup tanpa tipikor seharusnya diupayakan pengembalian kerugian negara, tapi ingat bukan karena potensi kerugian negara.
Tipikor atau tindak pidana korupsi seharusnya yang tepat bersamaan dengan adanya *kolusi, fiktif, suap, markup sengaja, penipuan dan pemalsuan*
Kesimpulannya markup tidak serta merta tipikor.
Namun mungkin belum banyak yang sependapat dengan uraian saya ini.
Pengelola pengadaan terima sesuatu ( uang / barang dsb ) sehubungan dengan kesengajaan mark up ( inilah yang harus dibuktikan oleh aparat penegak hukum).
Bukan memberantas kesalahan pengadaan, menemukan buruknya manajemen kontrak dan adanya kerugian negara.
Di dunia kayaknya memberantas korupsi dengan adanya kesalahan prosedur pengadaan dan adanya kerugian negara tanpa terbukti adanya perbuatan kolusi, suap dsb HANYA DI INDONESIA.
Jangan sampai kita tersesat di jalan yang terang.
Rudy Harahap BPKP berpendapat (
telah saya edit) lebih kurang sebagai berikut :
Bagaimana definisi mark-up dulu
secara ekonomi atau bisnis? Mark-up itu
sebenarnya bahasa positif. Ketika masuk ke Indonesia menjadi negatif. Mungkin
ini bisa direfer https://www.accountingcoach.com/blog/gross-margin-markup
Karenanya, cukup aneh definisi di
Indonesia yaitu : "Mark up adalah menaikkan harga melebihi harga
pasar."
Mungkin bisa dijelaskan bahwa itu
adalah definisi mark-up saat ini dalam konteks di Indonesia
Seharusnya dimengerti bahwa mark-up
pada dasarnya adalah margin. bedanya, "the markup percentage is often
expressed as a percentage of cost."
"The gross profit ratio or the gross
margin ratio expresses the gross profit or gross margin amount as a percentage
of sales"
Jadi cara menghitungnya saja yang
berbeda antara margin dan markup. Yang membedakan adalah basis perhitungannya. Padahal
konsepnya sama.
Idealnya yaitu è cost + markup = market
price
Untuk konteks Indonesia, karena
market itu tidak perfect (mudah dimanipulasi) dalam konteks Indonesia, rumus
cost + markup = market price, menjadi tidak teraktualisasi. Selanjutnya perlunya
corrective action dari state. Sialnya corrective action ini malah lebih banyak
terkait dengan criminal laws, atau diproses hukum sebagai tipikor. Seharusnya ke
business laws. Semestinya, corrective
action bisa didekati dengan business laws. Masih banyak proses hukum secara business
laws tidak jalan seperti tidak berfungsinya actors business laws antara lain
proses mediasi, arbitrase dsb. Sedangkan
yang dominan adalah aspek hukum tindak pidana korupsi, contoh, polisi hanya mengenal criminal laws.
What is the difference between
gross margin and markup?
Gross margin or gross profit is defined as sales minus cost of goods sold. If a retailer
sells a product for $10 which had a cost of $8, the gross profit or gross
margin is $2. The gross profit ratio or the gross margin ratio expresses
the gross profit or gross margin amount as a percentage of sales. In our
example the gross margin ratio is 20% ($2 divided by $10).
Markup is used
several ways. Some retailers use markup to mean the difference between a
product's cost and its selling price. In our example, the product had a cost of
$8 and it had a markup of $2 resulting in a selling price of
$10. The $2 markup is the same as the $2 gross profit. However, the markup
percentage is often expressed as a percentage of cost. In our example the $2
markup is divided by the cost of $8 resulting in a markup of 25%. (Some
retailers may use the term markup to mean the increase in the original selling.
For example, if the $10 selling price was increased to $11 because of high
demand and limited supply, they would say the markup was $1.)
1 Comments
SAYA INGIN BERBAGI CERITA KEPADA SEMUA ORANG BAHWA MUNKIN AKU ADALAH ORANG YANG PALING MISKIN DIDUNIA DAN SAYA HIDUP BERSAMA ISTRI DAN 3 BUAH HATI SAYA SELAMA 10 TAHUN DAN 10 TAHUN ITU KAMI TIDAK PERNAH MERASAKAN YANG NAMANYA KEMEWAHAN,,SETIAP HARI SAYA SELALU MEMBANTIN TULANG BERSAMA SUAMI SAYA UNTUK KELUARGA SAYA NAMUN ITU SEMUA TIDAK PERNAH CUKUP UNTUK KEBUTUHAN HIDUP KELUARGA SAYA..AKHIRNYA AKU PILIH JALAN TOGEL INI DAN SUDAH BANYAK PARA NORMALYANG SAYA HUBUNGI NAMUN ITU SEMUA TIDAK PERNAH MEMBAWAKAN HASIL DAN DISITULAH AKU SEMPAT PUTUS ASA AKHIRNYA ADA SEORANG TEMAN YANG MEMBERIKAN NOMOR AKI ALIH,,SAYA PIKIR TIDAK ADA SALAHNYA JUGA SAYA COBA LAGI UNTUK MENGHUBUNGI AKI ALIH DAN AKHIRNYA AKI ALIH MEMBERIKAN ANGKA GHOIBNYA DAN ALHAMDULILLAH BERHASIL..KINI SAYA SANGAT BERSYUKUR MELIHAT KEHIDUPAN KELUARGA SAYA SUDAH JAUH LEBIH BAIK DARI SEBELUMNYA,DAN TANDA TERIMAH KASIH SAYA KEPADA AKI ALIH SETIAP SAYA DAPAT RUANGAN PASTI SAYA BERKOMENTAR TENTAN AKI ALIH …BAGI ANDA YANG INGIN SEPERTI SAYA SILAHKAN HUBUNGI AKI ALIH: 082==313==669==888
ReplyDeleteSekian lama saya bermain togel baru kali ini saya
benar-benar merasakan yang namanya kemenangan 4D dan alhamdulillah saya dpat Rp 150 juta dan semuaini
berkat bantuan angka dari AKI ALIH]
karena cuma Beliaulah ang memberikan angka
goibnya yg di jamin 100% tembus awal saya
bergabung hanya memasang 100 ribu karna
saya ngak terlalu percaya ternyatah benar-benar
tembus dan kini saya ngak ragu-ragu lagi untuk smemasang
angkanya,,,,buat anda yg butuh angka yang dijamin tembus
hubungi AKI ALIH] DI 082==313==669==888
insya allah beliu akan menbatu kesusahan
anda apalagi kalau anda terlilit hutang trima kasih.