header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

MARK UP dalam membuat HPS adalah perbuatan TIPIKOR ?

MARK UP dalam membuat HPS adalah perbuatan TIPIKOR

Mark up adalah menaikkan harga HPS melebihi harga pasar.
Apakah markup merupakan perbuatan tipikor ? Ya kalo disengaja sehingga menguntungkan pihak lain dan ada feed back.
Feed back yaitu pengelola pengadaan terima sesuatu ( uang / barang dsb ) sehubungan dengan kesengajaan mark up.
Bagaimana kalo tidak sengaja, dapatkah dinilai sebagai markup ? Ya dapat dinilai sebagai markup dan *seharusnya tidak tipikor*

Kesalahan tidak sengaja yang berakibat mark up seperti :
1. Tidak kompeten membuat hps
2. Tidak tahu struktur tepat tentang struktur harga
3. Tidak tahu tepat mengenai level penyedia
4. Tidak tahu sumber yang tepat mengenai harga pasar

Sepanjang poin nomor 1 sampai 4 tidak terkait dengan perbuatan tipikor . Selanjutnya kalo memang terjadi mark up atau harga kontrak yg melebihi harga pasar, mark up yang terjadi dinikmati oleh siapa ? Umumnya penyedia.
Cara menilai adanya mark up, yaitu jangan dari sisi penyedia dengan mencari harga dari pemasoknya lalu ditambah batasan keuntungan 10%-15%  kemudian dibandingkan dengan harga kontrak, tetapi seharusnya dari harga kontrak dibandingkan dengan harga pasar yang wajar.

Bahkan ekstremnya, tidak membuat hps itu tidak apa-apa bila pelelangan terjadi kompetisi dan harga kontrak yang terbentuk merupakan harga pasar yang wajar. Yang tidak boleh yaitu tidak membuat HPS dan lelang terjadi pengaturan ( disetting / kolusi / rekayasa) kemudian harga kontrak melebihi harga pasar.

Dalam berbagai pengadaan di bumn dan lembaga donor, hal yang biasa suatu pengadaan tidak ada hps nya.

Bahkan pengadaan konstruksi secara design n build tidak menggunakan hps tetapi anggaran yang tersedia.

Jadi suatu fakta terjadi mark up, tapi belum tentu tipikor.
Bila terjadi memang markup tanpa tipikor seharusnya diupayakan pengembalian kerugian negara, tapi ingat bukan karena potensi kerugian negara.

Tipikor atau tindak pidana korupsi seharusnya yang tepat bersamaan dengan adanya *kolusi, fiktif, suap, markup sengaja, penipuan dan pemalsuan*

Kesimpulannya markup tidak serta merta tipikor.

Namun mungkin belum banyak yang sependapat dengan uraian saya ini.

Pengelola pengadaan terima sesuatu ( uang / barang dsb ) sehubungan dengan kesengajaan mark up ( inilah yang harus dibuktikan oleh aparat penegak hukum).

Pemberantasan korupsi adalah memberantas perbuatan korupsi.

Bukan memberantas kesalahan pengadaan, menemukan buruknya manajemen kontrak dan adanya kerugian negara.

Di dunia kayaknya memberantas korupsi dengan adanya kesalahan prosedur pengadaan dan adanya kerugian negara tanpa terbukti adanya perbuatan kolusi, suap dsb HANYA DI INDONESIA.

Jangan sampai kita tersesat di jalan yang terang.

Rudy Harahap BPKP berpendapat ( telah saya edit) lebih kurang sebagai berikut :
Bagaimana definisi mark-up dulu secara ekonomi atau bisnis?  Mark-up itu sebenarnya bahasa positif. Ketika masuk ke Indonesia menjadi negatif. Mungkin ini bisa direfer https://www.accountingcoach.com/blog/gross-margin-markup
Karenanya, cukup aneh definisi di Indonesia yaitu : "Mark up adalah menaikkan harga melebihi harga pasar."
Mungkin bisa dijelaskan bahwa itu adalah definisi mark-up saat ini dalam konteks di Indonesia
Seharusnya dimengerti bahwa mark-up pada dasarnya adalah margin. bedanya, "the markup percentage is often expressed as a percentage of cost."
 "The gross profit ratio or the gross margin ratio expresses the gross profit or gross margin amount as a percentage of sales"
Jadi cara menghitungnya saja yang berbeda antara margin dan markup. Yang membedakan adalah basis perhitungannya. Padahal konsepnya sama.
Idealnya yaitu è cost + markup = market price

Untuk konteks Indonesia, karena market itu tidak perfect (mudah dimanipulasi) dalam konteks Indonesia, rumus cost + markup = market price, menjadi tidak teraktualisasi. Selanjutnya perlunya corrective action dari state. Sialnya corrective action ini malah lebih banyak terkait dengan criminal laws, atau diproses hukum sebagai tipikor. Seharusnya ke business laws.  Semestinya, corrective action bisa didekati dengan business laws. Masih banyak proses hukum secara business laws tidak jalan seperti tidak berfungsinya actors business laws antara lain proses mediasi, arbitrase dsb.  Sedangkan yang dominan adalah aspek hukum tindak pidana korupsi,  contoh, polisi hanya mengenal criminal laws.

What is the difference between gross margin and markup?
Gross margin or gross profit is defined as sales minus cost of goods sold. If a retailer sells a product for $10 which had a cost of $8, the gross profit or gross margin is $2. The gross profit ratio or the gross margin ratio expresses the gross profit or gross margin amount as a percentage of sales. In our example the gross margin ratio is 20% ($2 divided by $10).

Markup is used several ways. Some retailers use markup to mean the difference between a product's cost and its selling price. In our example, the product had a cost of $8 and it had a markup of $2 resulting in a selling price of $10. The $2 markup is the same as the $2 gross profit. However, the markup percentage is often expressed as a percentage of cost. In our example the $2 markup is divided by the cost of $8 resulting in a markup of 25%. (Some retailers may use the term markup to mean the increase in the original selling. For example, if the $10 selling price was increased to $11 because of high demand and limited supply, they would say the markup was $1.)

Post a Comment

1 Comments

  1. SAYA INGIN BERBAGI CERITA KEPADA SEMUA ORANG BAHWA MUNKIN AKU ADALAH ORANG YANG PALING MISKIN DIDUNIA DAN SAYA HIDUP BERSAMA ISTRI DAN 3 BUAH HATI SAYA SELAMA 10 TAHUN DAN 10 TAHUN ITU KAMI TIDAK PERNAH MERASAKAN YANG NAMANYA KEMEWAHAN,,SETIAP HARI SAYA SELALU MEMBANTIN TULANG BERSAMA SUAMI SAYA UNTUK KELUARGA SAYA NAMUN ITU SEMUA TIDAK PERNAH CUKUP UNTUK KEBUTUHAN HIDUP KELUARGA SAYA..AKHIRNYA AKU PILIH JALAN TOGEL INI DAN SUDAH BANYAK PARA NORMALYANG SAYA HUBUNGI NAMUN ITU SEMUA TIDAK PERNAH MEMBAWAKAN HASIL DAN DISITULAH AKU SEMPAT PUTUS ASA AKHIRNYA ADA SEORANG TEMAN YANG MEMBERIKAN NOMOR AKI ALIH,,SAYA PIKIR TIDAK ADA SALAHNYA JUGA SAYA COBA LAGI UNTUK MENGHUBUNGI AKI ALIH DAN AKHIRNYA AKI ALIH MEMBERIKAN ANGKA GHOIBNYA DAN ALHAMDULILLAH BERHASIL..KINI SAYA SANGAT BERSYUKUR MELIHAT KEHIDUPAN KELUARGA SAYA SUDAH JAUH LEBIH BAIK DARI SEBELUMNYA,DAN TANDA TERIMAH KASIH SAYA KEPADA AKI ALIH SETIAP SAYA DAPAT RUANGAN PASTI SAYA BERKOMENTAR TENTAN AKI ALIH …BAGI ANDA YANG INGIN SEPERTI SAYA SILAHKAN HUBUNGI AKI ALIH: 082==313==669==888
    Sekian lama saya bermain togel baru kali ini saya
    benar-benar merasakan yang namanya kemenangan 4D dan alhamdulillah saya dpat Rp 150 juta dan semuaini
    berkat bantuan angka dari AKI ALIH]
    karena cuma Beliaulah ang memberikan angka
    goibnya yg di jamin 100% tembus awal saya
    bergabung hanya memasang 100 ribu karna
    saya ngak terlalu percaya ternyatah benar-benar
    tembus dan kini saya ngak ragu-ragu lagi untuk smemasang
    angkanya,,,,buat anda yg butuh angka yang dijamin tembus
    hubungi AKI ALIH] DI 082==313==669==888
    insya allah beliu akan menbatu kesusahan
    anda apalagi kalau anda terlilit hutang trima kasih.


    ReplyDelete