Pekerjaan konstruksi ( umumnya atau kebanyakan ) adalah pekerjaan tidak kompleks.
Bila pekerjaan konstruksi tidak kompleks maka dalam pelelangannya tidak perlu mensyaratkan metodologi kerja/ metode pelaksanaan. Apalagi setiap item pekerjaan konstruksi ada SNI nya.
Perpre 54 tahun 2010 dan perubahannya pada pasal 1 angka 36
Pekerjaan Kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan
teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi, menggunakan peralatan yang didesain
khusus dan/atau pekerjaan yang bernilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus
miliar rupiah).
Silakan lihat juga Permen PU PR No. 28 tahun 2016 mengenai Pedoman AHS bidang Pekerjaan Umum
0 Comments