Kaji ulang... review sebelum pelelangan ...
Ppk menyampaikan kepada ULPmengenai dokumen untuk pelelangan ..
Seperti spesifikasi, hps dan draft kontrak..
Bahkan sering juga diperlukan KAK dan dokumen anggaran.
Pokja ULP mencermati rancangan kontrak, terutama di bagian SSKK.
Yang dicermati antara lain
1. Apakah SSKK telah diisi
2. Kalau diisi, apakah selaras antar isian ataukah saling bertentangan.
3. Termasuk keselarasan dengan KAK dan ketentuan yang berlaku.
Seringkali dokumen yang disampaikan oleh PPK masih perlu dikritisi, karena yang disampaikan masih mengikuti kebiasaan yang belum sempurna atau seorang PPK yang jarang melakukan pengadaan sehingga perlu peran dari ULP.
Untuk beberapa ULP telah dibentuk bagian atau personil yang akan membantu dalam membuat rancangan kontrak yang sesuai. Biro / bagian hukum dapat berperan dalam membuat draft kontrak yang baik.
Untuk pekerjaan kompleks atau tidak memiliki kompetensi mengenai kontrak maka dapat melibatkan orang atau team yang dapat membuat rancangan kontrak yang baik.
Bila rancangan kontrak dari PPK, setelah kaji ulang / review ada yang perlu diubah maka PPK melakukan revisi dokumen rancangan kontrak untuk menjadi bagian dari dokumen pemilihan ( dokumen lelang ).
1 Comments
Mohon penjelasannya Pak.. Tentang kontrak GABUNGAN LUMP SUMP DAN HARGA SATUAN....
ReplyDeleteKalo untuk Jasa Konsultan Konstruksi bagaimana proses bayar atau amprahannya.. apa harus menunggu selesai konstruksi 100%...??