header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

13. Rancangan Kontrak... kaji ulang di ulp

Kaji ulang... review sebelum pelelangan ...
Ppk menyampaikan kepada ULPmengenai dokumen untuk pelelangan ..
Seperti spesifikasi, hps dan draft kontrak..
Bahkan sering juga diperlukan KAK dan dokumen anggaran.
Pokja ULP mencermati rancangan kontrak, terutama di bagian SSKK.
Yang dicermati antara lain
1. Apakah SSKK telah diisi
2. Kalau diisi, apakah selaras antar isian ataukah saling bertentangan.
3. Termasuk keselarasan dengan KAK dan ketentuan yang berlaku.

Seringkali dokumen yang disampaikan oleh PPK masih perlu dikritisi, karena yang disampaikan masih mengikuti kebiasaan yang belum sempurna atau seorang PPK yang jarang melakukan pengadaan sehingga perlu peran dari ULP.

Untuk beberapa ULP telah dibentuk bagian atau personil yang akan membantu dalam membuat rancangan kontrak yang sesuai. Biro / bagian hukum dapat berperan dalam membuat draft kontrak yang baik.

Untuk pekerjaan kompleks atau tidak memiliki kompetensi mengenai kontrak maka dapat melibatkan orang atau team yang dapat membuat rancangan kontrak yang baik.

Bila rancangan kontrak dari PPK, setelah kaji ulang / review ada yang perlu diubah maka PPK melakukan revisi dokumen rancangan kontrak untuk menjadi bagian dari dokumen pemilihan ( dokumen lelang ).

Post a Comment

1 Comments

  1. Mohon penjelasannya Pak.. Tentang kontrak GABUNGAN LUMP SUMP DAN HARGA SATUAN....
    Kalo untuk Jasa Konsultan Konstruksi bagaimana proses bayar atau amprahannya.. apa harus menunggu selesai konstruksi 100%...??

    ReplyDelete