Bolehkah pokja ULP yang sudah menjadi pejabat fungsional pbj dan sudah mendapat tunjangan fungsional PBJ untuk menerima honor untuk paket yang dilelangkan ?
Silakan dilihat
Peraturan Menteri Keuangan no. 78 tahun 2017 (perubahan pmk 33/2016 ttg SBM).
Bagi pokja ULP yangg sdh diangkat dlm jab fungsional maka *tdk diperkenankan menerima honor per paket*
Aturan Menteri Keuangan untuk 🏿APBN
Bagaimana APBD ?
PMK hanya mengatur K/L saja sebagai pengguna APBN, .. sedangkan daerah menggunakan permendagri..
Berikutnya sepanjang belum diatur untuk pemda masih dapat menggunakan honor mengacu pada pasal 23 perpres, dan selama ini disetujui kepala daerah..
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteMohon pencerahan untuk Fungsional PBJ dapatkah honor untuk pengadaan setiap bulan dari satker sebagai pejabat pengadaan ?terimakasih
ReplyDelete