Bolehkah pokja ULP yang sudah menjadi pejabat fungsional pbj dan sudah mendapat tunjangan fungsional PBJ untuk menerima honor untuk paket yang dilelangkan ?
Silakan dilihat
Peraturan Menteri Keuangan no. 78 tahun 2017 (perubahan pmk 33/2016 ttg SBM).
Bagi pokja ULP yangg sdh diangkat dlm jab fungsional maka *tdk diperkenankan menerima honor per paket*
Aturan Menteri Keuangan untuk 🏿APBN
Bagaimana APBD ?
PMK hanya mengatur K/L saja sebagai pengguna APBN, .. sedangkan daerah menggunakan permendagri..
Berikutnya sepanjang belum diatur untuk pemda masih dapat menggunakan honor mengacu pada pasal 23 perpres, dan selama ini disetujui kepala daerah..
2 Comments
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteMohon pencerahan untuk Fungsional PBJ dapatkah honor untuk pengadaan setiap bulan dari satker sebagai pejabat pengadaan ?terimakasih
ReplyDelete