header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

HONOR PENGELOLA PENGADAAN

Bolehkah pokja ULP yang sudah menjadi pejabat fungsional pbj dan sudah mendapat tunjangan fungsional PBJ untuk menerima honor  untuk paket yang dilelangkan ?


Silakan dilihat
Peraturan Menteri Keuangan no. 78 tahun 2017 (perubahan pmk 33/2016 ttg SBM).

Bagi pokja ULP yangg sdh diangkat dlm jab fungsional maka *tdk diperkenankan  menerima honor per paket*

Aturan Menteri Keuangan untuk 🏿APBN
Bagaimana APBD ?
PMK hanya mengatur K/L saja sebagai pengguna APBN, .. sedangkan daerah menggunakan permendagri..

Berikutnya sepanjang belum diatur untuk pemda  masih dapat menggunakan honor mengacu pada pasal 23 perpres, dan selama ini disetujui kepala daerah..

Post a Comment

2 Comments

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. Mohon pencerahan untuk Fungsional PBJ dapatkah honor untuk pengadaan setiap bulan dari satker sebagai pejabat pengadaan ?terimakasih

    ReplyDelete