header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Keterlambatan penyelesaian kontrak s.d 143 hari.

Sekarang di tahun 2017
Kami ada pekerjaan bendungan  dikerjakan pt Z.
Untuk mencapai bendungan ada kegiatan pekerjaan konstruksi jalan yang dikerjakan pt  G di tahun 2015.
Pt G sampai dengan kontrak berakhir di akhir desember 2015 hanya 67persen.
Kita analisa dan mempertimbangkan pekerjaan ada pekerjaan bendungan. Maka pt G, kita beri kesempatan menyelesaikan. Ternyata pt G menyesaikan di tahun 2016 selama 143 hari.
Bagaimana kami menyelesaikan hal ini ?

Respon

1. Diyakini para pihak tidak ada KKN
2.  Hasil pekerjaan ada dan bermanfaat

Bila memenuhi nomor 1 dan 2 di atas
1. Audit teknis dan audit keuangan
2 bila hasil audit dapat dibayar maka revisi / usulkan anggaran
3. Pembayaran dikenakan denda keterlambatan s.d 143 hari.


Post a Comment

0 Comments