Menindaklanjuti ketentuan Perpres 4 Tahun 2015 Pasal 93 ayat 3 yang berbunyi "Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa , Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung kepada pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia Barang/Jasa yang mampu dan memenuhi syarat"
1. Apakah Pokja yang dimaksud pokja yang melelangkan pertama, bukankah tugas pokja yang pertama sudah berakhir pada saat didapat pemenang ?
2. Apakah ketentuan tersebut juga berlaku untuk kegiatan yang didanai dengan Sumber DanaTahun Anggaran yang berbeda ? Maksudnya kegiatan diputus akhir Tahun Anggaran 2016 dan dianggarkan kembali pada perubahan anggaran 2017.
3.Kriteria apa yang dapat kami acu dalam melaksanakan ketentuan tersebut.
Terimakasih.
Jawaban nomor 1. dan 2 yaitu dapat dilakukan oleh pokja pengadaan yang lama bilamana SK team pokja masih berlaku atau dilakukan oleh pokja pengadaan yang ditunjuk /baru.
3. - pekerjaan memang harus diselesaikan supaya tidak mangkrak ( mencegah kerugian yang lebih besar)- kepada penyedia yang mampu
- nilai kontrak sesuai kewajaran harga dari ruang lingkup pekerjaan yang akan diselesaikan ( nilai kontrak bisa sama dengan sisa nilai kontrak sebelumnya, berkurang atau bahkan mungkin bertambah)
- tidak terjadi adanya suap/gratifikasi, mark up, fiktif, pemalsuan, penipuan dsb
0 Comments