header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

KONTRAK DIPUTUS DAN DILANJUTKAN PENYEDIA LAIN

Menindaklanjuti  ketentuan Perpres 4 Tahun 2015 Pasal 93 ayat 3 yang berbunyi "Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa , Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung kepada pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia Barang/Jasa yang mampu dan memenuhi syarat" 
1. Apakah Pokja yang dimaksud pokja yang melelangkan pertama, bukankah tugas  pokja yang pertama sudah berakhir pada saat didapat pemenang ?


2. Apakah ketentuan tersebut juga berlaku untuk kegiatan yang didanai dengan Sumber DanaTahun Anggaran yang berbeda  ? Maksudnya kegiatan diputus akhir Tahun Anggaran 2016 dan dianggarkan kembali pada perubahan anggaran 2017.
3.Kriteria apa yang dapat kami acu dalam melaksanakan ketentuan tersebut.
Terimakasih.
Jawaban nomor 1. dan 2  yaitu dapat dilakukan oleh pokja pengadaan yang lama bilamana SK team pokja masih berlaku atau dilakukan oleh pokja pengadaan yang ditunjuk /baru.
3.  - pekerjaan memang harus diselesaikan supaya tidak mangkrak ( mencegah kerugian yang lebih besar)
     - kepada penyedia yang mampu
    - nilai kontrak sesuai kewajaran harga dari ruang lingkup pekerjaan yang akan diselesaikan ( nilai kontrak bisa sama dengan sisa nilai kontrak sebelumnya, berkurang atau bahkan mungkin bertambah)
   - tidak terjadi adanya suap/gratifikasi, mark up, fiktif, pemalsuan, penipuan dsb

Post a Comment

0 Comments