Dalam hal kontrak lump sum, tidak diperbolehkan ada tambah kurang pekerjaan.
Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya
pada pasal 51 ayat 1e
Pasal 51
(1)
Kontrak Lump Sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian
seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam
Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
jumlah harga pasti dan tetap
serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga;
b.
semua risiko sepenuhnya
ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa;
c.
pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang
dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak;
d.
sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output
based);
e.
total harga penawaran bersifat mengikat; dan
f.
tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.
Penjelasan: Pengadaan
Barang/Jasa yang dapat dilaksanakan dengan Kontrak Lumpsum, antara lain:
1. pengadaan kendaraan
bermotor;
2. pengadaan patung;
3. konstruksi bangunan
sederhana, seperti ruang kelas;
4. pembuatan aplikasi
komputer.
0 Comments