header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

KONTRAK LUMP SUM DI ADDENDUM VOLUME PEKERJAANNYA

Pada lelang lumpsum kontruksi  terdapat sisa anggaran lelang anggaran tersebut kemudian di tambahkan kembali dengan mekanisme addendum misalkan anggaran 2,3 M didalam pagu anggaran kemudian pada hasil negosiasi dan penawaran penyedia menjadi 2,1 m  karena ada sisa 200 juta maka sisanya itu ditambahkan kembali untuk menambah volume pekerjaan sehingga nilai kontrak menjadi 2,3 M, mohon penjelasannya
Dalam hal kontrak lump sum, tidak diperbolehkan ada tambah kurang pekerjaan.
Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya
pada pasal 51 ayat 1e

Pasal 51
(1)      Kontrak Lump Sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.           jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga;
b.           semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa;
c.            pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak;
d.           sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based);
e.            total harga penawaran bersifat mengikat; dan
f.             tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.

Penjelasan: Pengadaan Barang/Jasa yang dapat dilaksanakan dengan Kontrak Lumpsum, antara lain:
1. pengadaan kendaraan bermotor;
2. pengadaan patung;
3. konstruksi bangunan sederhana, seperti ruang kelas;

4. pembuatan aplikasi komputer. 

Post a Comment

0 Comments