header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

8. MEMBUAT RANCANGAN KONTRAK ( PEMBAYARAN PRESTASI PEKERJAAN )

Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk:
a.       pembayaran bulanan;
b.      pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan (termin); atau
c.      pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.
Dalam rancangan kontrak,kita harus memilih yang terbaik untuk pelaksanaan kontrak, agar kontrak dapat selesai  lebih cepat atau sesuai dengan praktek bisnisnya.:

Pembayaran bulanan digunakan untuk  kontrak yang pekerjaannya memerlukan kehadiran seperti cleaning service, jasa internet, konsultan pengawasan dsb.
Jadi pembayaran dapat dilakukan setiap bulan.

Pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan (termin) adalah pekerjaan yang tidak memerlukan kehadiran atau pekerjaan yang bisa dibayar dengan pertahapan pekerjaan.
Seperti pekerjaan pengadaan barang, konsultan teknologi informasi, pekerjaan konstruksi dsb.
Pilihan pembayaran pertahapan, mendorong penyedia untuk menyelesaikan prestasi pertahapan untuk memperoleh pembayaran.
Pembayaran secara termin agar didetailkan tahapan atau terminnya.
Selanjutnya perhitungan prestasi untuk setiap termin dapat ditulis.
Nilai prosentasi prestasi dapat dibuat lebih besar dari nilai termin yang dibayar.

Sedangkan pembayaran kontrak secara sekaligus lebih tepat digunakan untuk pekerjaan yang singkat waktu pengerjaannya atau sekali saja pembayarannya.
Jadi dapat dibayar ketika pekerjaannya selesai semua.

Pemilihan cara pembayaran  bisa mempengaruhi pelaksanaan kontrak, atau mempengaruhi kontrak dapat tercapai dilaksanakan dengan baik.


Post a Comment

1 Comments

  1. Sbg mana kita tau bahwa kemampuan modal perusahaan kecil maksimal 500jt. Ada proyek pengadaan 1,2 M, apakah boleh dibuat pembayaran sekaligus dan tidak diberi DP?

    ReplyDelete