Dalam kontrak pengadaan kendaraan bermotor pemerintah antara PPK dan penyedia
adalah harga plat merah (on the road).
Harga tersebut merupakan *harga off the road* ditambah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), biaya administrasi STNK, dan ongkor kirim.
Harga off the road yang ditayangkan pada portal pengadaan adalah harga khusus pemerintah yang merupakan hasil negosiasi antara Tim Negosiasi Harga LKPP dengan Penyedia Kendaraan Pemerintah. Harga ini sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan pasal 22 (PPh psl 22).
contoh Kontrak :
harga off the road : 90.457.000,-
PKB : 370.000,-
BBN-KB : 7.400.000,-
Administrasi STNK : 268.000,-
Ongkos kirim : 500.000,-
Total Kontrak : 98.995.500,-
Cara menghitung pajak :
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) diambil dari harga off the road yaitu sebesar Rp 90.457.000,- dikali 10/11. PPN dikenakan sebesar 10% dari DPP dan PPh pasal 22 dikenakan sebesar 1.5% dari DPP sehingga besaran pajak yang dikenakan sebagai berikut :
DPP = Rp 90.457.000,- x 10/11 = Rp 82.233.636,-
PPN Terutang = 10% x Rp 82.233.636,- = Rp 8.223.363,-
PPh psl 22 terutang = 1.5% x Rp 82.233.636,- = Rp 1.233.505,-
perhitungan diatas dilakukan dengan asumsi faktur pajak yang dibuat oleh dealer sebesar harga off the road sehingga biaya-biaya seperti PKB, BBN-KB, administrasi STNK, dan ongkos kirim tidak merupakan unsur harga jual yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak.
Tulisan Mandar Trisno H
1 Comments
Pak saya mau bertanya kalo pengadaan kendaraan bermotor,cv melakukan pengadaan barang berupa motor,beli barang nya dari dealer terus dealer udah potong ppn nya pas bikin faktur dari cv untuk dinas apakah di kenakan lagi pajak ppn sama pph nya?kalo bayar lagi jadi 2x gmn penjelasan nya pak
ReplyDelete