header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Menghitung Pajak Pengadaan Kendaraan Bermotor

Dalam kontrak pengadaan kendaraan bermotor pemerintah antara PPK dan penyedia
adalah harga plat merah  (on the road).
Harga tersebut merupakan *harga off the road* ditambah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), biaya administrasi STNK, dan ongkor kirim.

Harga off the road yang ditayangkan pada portal pengadaan adalah harga khusus pemerintah yang merupakan hasil negosiasi antara Tim Negosiasi Harga LKPP dengan Penyedia Kendaraan Pemerintah. Harga ini sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan pasal 22 (PPh psl 22).

contoh Kontrak :
harga off the road :  90.457.000,-
PKB : 370.000,-
BBN-KB :   7.400.000,-
Administrasi STNK : 268.000,-
Ongkos kirim :  500.000,-
Total Kontrak  :  98.995.500,-

Cara menghitung pajak :
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) diambil dari harga off the road yaitu sebesar Rp 90.457.000,- dikali 10/11. PPN dikenakan sebesar 10% dari DPP dan PPh pasal 22 dikenakan sebesar 1.5% dari DPP sehingga besaran pajak yang dikenakan sebagai berikut :

DPP   =    Rp 90.457.000,- x 10/11 = Rp 82.233.636,-
PPN Terutang  =   10% x Rp 82.233.636,-   =    Rp 8.223.363,-
PPh psl 22 terutang =  1.5% x Rp 82.233.636,-  =  Rp 1.233.505,-

perhitungan diatas dilakukan dengan asumsi faktur pajak yang dibuat oleh dealer sebesar harga off the road sehingga biaya-biaya seperti PKB, BBN-KB, administrasi STNK, dan ongkos kirim tidak merupakan unsur harga jual yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak.

Tulisan Mandar Trisno H

Post a Comment

1 Comments

  1. Pak saya mau bertanya kalo pengadaan kendaraan bermotor,cv melakukan pengadaan barang berupa motor,beli barang nya dari dealer terus dealer udah potong ppn nya pas bikin faktur dari cv untuk dinas apakah di kenakan lagi pajak ppn sama pph nya?kalo bayar lagi jadi 2x gmn penjelasan nya pak

    ReplyDelete