header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan secara e purchasing ( ada tambahan produk selain yang di catalog )

Dalam pengadaan lewat katalog ( e purchasing ) suatu produk misal dengan *penyedia W* , bila ada tambahan yang berkaitan dengan produk itu seperti pelatihan , pemasangan , dan atau pengiriman.

Tambahan tersebut dapat di lakukan dengan negosiasi sebagai bagian dari yang tercover dalam kontrak e purchaing.

Namun bila tidak tercover dalam kontrak katalog , tambahannya dibuat kontrak tersendiri dengan kewajaran harga dengan dibuat kontrak terpisah.
Apakah proses keuangan dapat menerima adanya kontrak yang kebih dari satu?

Namun bila untuk tambahan produk tersebut yang tidak ada atau tidak tercover di daftar catalog dengan nilainya di atas rp 200 juta , perlu dipertimbangkan apakah hanya penyedia catalog tersebut yang bisa mengerjakan atau banyak yang bisa mengerjakan.
Kalau banyak yang bisa mengerjakan tentunya lelang.

Tetapi kalo harganya dapat dibuat pada level produsen maka kenapa lelang ?

Namun tetap diketahui bahwa masih haram adanya *fee* ( mintak suap ) dsb.

Rujukan :
1. Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya
Pada pasal 110
2. PERKA LKPP No. 6 tahun 2016

Post a Comment

3 Comments

  1. Assalamualaikum wr wb. Saya Sangat berterimah kasih kepada KI RONGGO LAWE
    berkat semua bantuan yg diberikan saya sdh buka usaha dan memiliki
    beberapa Restoran ternama di Surabaya mengatakan ”Saya dulu seperti
    orang gila, bahkan hendak bunuh diri, usaha saya ditipu sahabat karib
    dan membawa lari semua uang saya. Saya pun harus menanggung hutang
    supplier dari usaha kontraktor yang dibawa lari teman saya. Kesana
    kemari minta bantuan gak ada yang nolong. Bahkan saya sudah keliling
    Indonesia untuk mendapatkan atau mencari pinjaman dan dana gaib, tapi
    untung di ujung keputus asa’an saya bertemu dgn KI RONGGO LAWE yang
    dikenalkan oleh adik ipar saya, akhirnya bliau menawarkan bantuan Dana
    Gaib tanpa tumbal/resiko diawal ataupun akhir dan dari golongan
    putih.setelah persyaratanya dilengkapi dan ritual selesai, MENGEJUTKAN
    !!!, saya mendapatkan dana gaib sebesar 700jt dihadapan saya.
    kalau mau seperti saya hubungi KI RONGGO LAWE Tlp/Sms : 0853-1403-1099
    solusi tepat salam sukses.PESUGIHAN DANA GAIB NYATA

    ReplyDelete
  2. Namun bila tidak tercover dalam kontrak katalog , tambahannya dibuat kontrak tersendiri dengan kewajaran harga dengan dibuat kontrak terpisah.
    Apakah proses keuangan dapat menerima adanya kontrak yang kebih dari satu?...malam pak...kalau ini dasar hukum dimana pak di Perpres dan Perka ?

    ReplyDelete
  3. E purchasing diatas 200jt PPK boleh minta bantuan ULP tidak
    Dalam perpres 16 2018

    ReplyDelete