Dalam pengadaan lewat katalog ( e purchasing ) suatu produk misal dengan *penyedia W* , bila ada tambahan yang berkaitan dengan produk itu seperti pelatihan , pemasangan , dan atau pengiriman.
Tambahan tersebut dapat di lakukan dengan negosiasi sebagai bagian dari yang tercover dalam kontrak e purchaing.
Namun bila tidak tercover dalam kontrak katalog , tambahannya dibuat kontrak tersendiri dengan kewajaran harga dengan dibuat kontrak terpisah.
Apakah proses keuangan dapat menerima adanya kontrak yang kebih dari satu?
Namun bila untuk tambahan produk tersebut yang tidak ada atau tidak tercover di daftar catalog dengan nilainya di atas rp 200 juta , perlu dipertimbangkan apakah hanya penyedia catalog tersebut yang bisa mengerjakan atau banyak yang bisa mengerjakan.
Kalau banyak yang bisa mengerjakan tentunya lelang.
Tetapi kalo harganya dapat dibuat pada level produsen maka kenapa lelang ?
Namun tetap diketahui bahwa masih haram adanya *fee* ( mintak suap ) dsb.
Rujukan :
1. Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya
Pada pasal 110
2. PERKA LKPP No. 6 tahun 2016
3 Comments
Assalamualaikum wr wb. Saya Sangat berterimah kasih kepada KI RONGGO LAWE
ReplyDeleteberkat semua bantuan yg diberikan saya sdh buka usaha dan memiliki
beberapa Restoran ternama di Surabaya mengatakan ”Saya dulu seperti
orang gila, bahkan hendak bunuh diri, usaha saya ditipu sahabat karib
dan membawa lari semua uang saya. Saya pun harus menanggung hutang
supplier dari usaha kontraktor yang dibawa lari teman saya. Kesana
kemari minta bantuan gak ada yang nolong. Bahkan saya sudah keliling
Indonesia untuk mendapatkan atau mencari pinjaman dan dana gaib, tapi
untung di ujung keputus asa’an saya bertemu dgn KI RONGGO LAWE yang
dikenalkan oleh adik ipar saya, akhirnya bliau menawarkan bantuan Dana
Gaib tanpa tumbal/resiko diawal ataupun akhir dan dari golongan
putih.setelah persyaratanya dilengkapi dan ritual selesai, MENGEJUTKAN
!!!, saya mendapatkan dana gaib sebesar 700jt dihadapan saya.
kalau mau seperti saya hubungi KI RONGGO LAWE Tlp/Sms : 0853-1403-1099
solusi tepat salam sukses.PESUGIHAN DANA GAIB NYATA
Namun bila tidak tercover dalam kontrak katalog , tambahannya dibuat kontrak tersendiri dengan kewajaran harga dengan dibuat kontrak terpisah.
ReplyDeleteApakah proses keuangan dapat menerima adanya kontrak yang kebih dari satu?...malam pak...kalau ini dasar hukum dimana pak di Perpres dan Perka ?
E purchasing diatas 200jt PPK boleh minta bantuan ULP tidak
ReplyDeleteDalam perpres 16 2018