Prestasi kontrak dari Penyedia pada posisi tanggal 5 agustus 2017 seharusnya 46%, tetapi prestasi yang dapat dhitung adalah 14 persen, kami telah memberi teguran pertama pada penyedia per 15 Juli 2017.
Untuk pemutusan kontrak, apakah kami harus menunggu memberi surat peringatan 2 dan 3 atau dapat dilakukan pemutusan kontrak ketika dinilai penyedia tersebut tidak akan mampu mengerjakan atau tidak akan mampu menyelesaikan kontrak.
Untuk pemutusan kontrak, apakah kami harus menunggu memberi surat peringatan 2 dan 3 atau dapat dilakukan pemutusan kontrak ketika dinilai penyedia tersebut tidak akan mampu mengerjakan atau tidak akan mampu menyelesaikan kontrak.
Pengendalian kontrak...
Bila setelah peringatan ke satu... dalam rapat pertemuan para pihak ..dinilai bahwa penyedia tidak akan bisa menyelesaikan pekerjaan .. maka penyedia dapat diputus tanpa perlu lagi adanya surat peringatan kedua dan ketiga
0 Comments