header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PERUBAHAN KONTRAK KARENA KONDISI LAPANGAN

Perlu kami sampaikan bahwa saat ini kami sedang melaksanakan pekerjaan pembangunan infrastrukur  yang didanai oleh pinjaman hibah luar negeri  senilai Rp. 52 milyar, ,dalam proses pekerjaan terjadi peristiwa pergeseran tanah di lokasi proyek sehingga harus dilakukan pekerjaan perbaikan di lokasi terdampak pergesaran, karena jika tidak diselesaikan maka pekerjaan utama terganggu dan tidak bisa diselesaikan, dampak perbaikan  pergeseran tanah nilai pekerjaan menjadi bertambah, kami telah mencoba  mengajukan permohonan addendum kontrak ke pemerintah luar negeri pemberi hibah tetapi tidak disetujui.

Yang menjadi pertanyaan kami apakah bisa kami melakukan pembayaran untuk nilai pertambahan pekerjaan tersebut dengan menggunakan dana lain melalui mekanisme amandemen kontrak sehingga ada dua sumber dana untuk satu pekerjaan.
Demikian disampaikan atas perhatian dan bantuannya diucapkan terima kasih.
1. Dalam hal ada kondisi lapangan berubah maka kontrak dapat dilakukan perubahan
2. dalam hal perubahan mengakibatkan dana berubah meningkat, sedangkan perubahan dana tidak dimungkingkan, maka dapat dilakukan perubahan ruang lingkup pekerjaa ( CCO )
3. dalam hal ada dana dari anggaran lain yang bisa digunakan, silakan dikoordinasikan dengan bagian perencanaan , keuangan dan inspektorat.

Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya pada Pasal 87

(1)      Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
a.           menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b.           menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c.            mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau

d.           mengubah jadwal pelaksanaan.

Post a Comment

0 Comments