Perlu kami sampaikan bahwa saat ini kami sedang melaksanakan pekerjaan pembangunan infrastrukur yang didanai oleh pinjaman hibah luar negeri senilai Rp. 52 milyar, ,dalam proses pekerjaan terjadi peristiwa pergeseran tanah di lokasi proyek sehingga harus dilakukan pekerjaan perbaikan di lokasi terdampak pergesaran, karena jika tidak diselesaikan maka pekerjaan utama terganggu dan tidak bisa diselesaikan, dampak perbaikan pergeseran tanah nilai pekerjaan menjadi bertambah, kami telah mencoba mengajukan permohonan addendum kontrak ke pemerintah luar negeri pemberi hibah tetapi tidak disetujui.
Yang menjadi pertanyaan kami apakah bisa kami melakukan pembayaran untuk nilai pertambahan pekerjaan tersebut dengan menggunakan dana lain melalui mekanisme amandemen kontrak sehingga ada dua sumber dana untuk satu pekerjaan.
Demikian disampaikan atas perhatian dan bantuannya diucapkan terima kasih.
1. Dalam hal ada kondisi lapangan berubah maka kontrak dapat dilakukan perubahan
2. dalam hal perubahan mengakibatkan dana berubah meningkat, sedangkan perubahan dana tidak dimungkingkan, maka dapat dilakukan perubahan ruang lingkup pekerjaa ( CCO )3. dalam hal ada dana dari anggaran lain yang bisa digunakan, silakan dikoordinasikan dengan bagian perencanaan , keuangan dan inspektorat.
Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya pada Pasal 87
(1)
Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada
saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan
dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan
perubahan Kontrak yang meliputi:
a.
menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum
dalam Kontrak;
b.
menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c.
mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan
kebutuhan lapangan; atau
d.
mengubah jadwal pelaksanaan.
0 Comments