Rancangan kontrak
Pemilihan denda...
Penetapan pengenaan denda di dalam SSKK ( syarat syarat khusus kontrak) dilakukan dengan memilih pengenaan denda, yaitu memilih denda dari keseluruhan nilai pekerjaan yang terlambat atau denda dari sisa bagian pekerjaan yang belum dilakukan.
Untuk memilih denda tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
Kita harus bisa memperkirakan apakah pekerjaan dapat dimanfaatkan ketika pekerjaan harus selesai semua atau dapat dimanfaatkan ketika selesai dari bagian bagian pekerjaan.
Untuk memilih denda tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
Kita harus bisa memperkirakan apakah pekerjaan dapat dimanfaatkan ketika pekerjaan harus selesai semua atau dapat dimanfaatkan ketika selesai dari bagian bagian pekerjaan.
Ketika pekerjaan hanya bisa dimanfaatkan saat selesai semua atau seluruh pekerjaan maka pengenaan denda dari nilai total kontrak.
Dampak dari pengenaan denda dari nilai total kontrak mendorong penyedia untuk segera menyelesaikan pekerjaan.
Namun untuk pekerjaan yang bisa diterima sebagian-sebagian, disarankan menggunakan pengenaan denda keterlambatan dari bagian pekerjaan yang belum diselesaikan.
Menetapkan pengenaan denda atas bagian bagian pekerjaan yang bisa dimanfaatkan dengan mengenakan denda keterlambatan atas total nilai pekerjaan kemungkinan akan mendorong penyedia untuk menawar agak mahal.
0 Comments