header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

7. Rancangan kontrak ( menentukan pengenaan besaran denda keterlambatan )

Rancangan kontrak
Pemilihan denda...
Penetapan pengenaan denda di dalam SSKK ( syarat syarat khusus kontrak) dilakukan dengan memilih pengenaan denda, yaitu memilih denda dari keseluruhan nilai pekerjaan yang terlambat atau denda dari sisa bagian pekerjaan yang belum dilakukan.

Untuk memilih denda tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
Kita harus bisa memperkirakan apakah pekerjaan dapat dimanfaatkan ketika pekerjaan harus selesai semua atau dapat dimanfaatkan ketika selesai dari bagian bagian pekerjaan.
Ketika pekerjaan hanya bisa dimanfaatkan saat selesai semua atau seluruh pekerjaan maka pengenaan denda dari nilai total kontrak.
Dampak dari pengenaan denda dari nilai total kontrak mendorong penyedia untuk segera menyelesaikan pekerjaan.
Namun untuk pekerjaan yang bisa diterima sebagian-sebagian, disarankan menggunakan pengenaan denda keterlambatan dari bagian pekerjaan yang belum diselesaikan.

Menetapkan pengenaan denda atas bagian bagian pekerjaan yang bisa dimanfaatkan dengan mengenakan denda keterlambatan atas total nilai pekerjaan kemungkinan akan mendorong penyedia untuk menawar agak mahal.

Post a Comment

0 Comments