header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Denda dari konstruksi yang bertahap di kerjakan

Pada TA. 2017 ini, Dinas Perumahan mempunyai satu kegiatan yaitu Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor (Tahap II) dengan nilai kontrak Rp. 15 milyar.- 

Dimana kegiatan untuk TA. 2017 merupakan lanjutan dari pembangunan yang sudah dilaksanakan sejak TA. 2016.  Perlu kami sampaikan bahwa sesuai perencanaan dimana untuk membangun kantor sampai selesai (dapat bermanfaat) membutuhkan anggaran sebesar Rp. 85.000.000.000,- dan karena tidak tersedia anggaran maka dilaksanakan secara bertahap dengan sistem kontrak tahun tunggal. Pembangunan Kantor pada TA. 2017 ini merupakan tahap ke 2, dan sesuai dengan kontrak bahwa TA. 2017 ini masih menangani lantai 1 dari 5 lantai yang direncanakan keseluruhan, yang artinya bahwa bila pekerjaan selesai 100 % fisik untuk TA. 2017 ini maka gedung bangunannya masih belum bisa dimanfaatkan.
Apabila  pekerjaan yang dikontrakkan untuk TA. 2017 tidak selesai sampai akhir Desember 2017, saya sebagai PPK merencanakan akan melakukan penambahan waktu 50 hari kalender dengan pengenaan denda 1/1000.  Dengan kasus seperti di atas kira-kira perhitungan denda sebaiknya dihitung dari nilai kontrak atau nilai sisa pekerjaan yang belum selesai ?
Bila dilihat dari dari Peratuan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana apabila denda dihitung dari sisa pekerjaan maka pekerjaan dimaksud harus dapat berfungsi atau bermanfaat.  Masalahnya, pekerjaan fisik TA. 2017 ini sesuai dengan kontrak tidak sampai bermanfaat walaupun fisiknya selesai 100 %, yang artinya untuk menyelesaikan pekerjaan ini sampai dapat berfungsi atau bermanfaat masih harus ada pekerjaan lanjutan untuk tahun-tahun berikutnya.
Respon :
Agar pekerjaan jangan diniatkan atau direncanakan sejak awal akan diberi waktu kesempatan perpanjangan
2. agar pekerjaan dibuat jadwal yang wajar s.d. akhir desember 2017
3. agar dilakukan pengendalian kontrak sejak awal dan dari waktu ke waktu
3. kalau suatu pekerjaan akan dapat dimanfaatkan atau dilanjutkan kalau selesai semua dalam tahapan konstruksi ini, maka pengenaan denda dari nilai kontrak, bukan dari bagian kontrak

Post a Comment

1 Comments

  1. Assalamualaikum wr wb. Saya Sangat berterimah kasih kepada KI RONGGO LAWE
    berkat semua bantuan yg diberikan saya sdh buka usaha dan memiliki
    beberapa Restoran ternama di Surabaya mengatakan ”Saya dulu seperti
    orang gila, bahkan hendak bunuh diri, usaha saya ditipu sahabat karib
    dan membawa lari semua uang saya. Saya pun harus menanggung hutang
    supplier dari usaha kontraktor yang dibawa lari teman saya. Kesana
    kemari minta bantuan gak ada yang nolong. Bahkan saya sudah keliling
    Indonesia untuk mendapatkan atau mencari pinjaman dan dana gaib, tapi
    untung di ujung keputus asa’an saya bertemu dgn KI RONGGO LAWE yang
    dikenalkan oleh adik ipar saya, akhirnya bliau menawarkan bantuan Dana
    Gaib tanpa tumbal/resiko diawal ataupun akhir dan dari golongan
    putih.setelah persyaratanya dilengkapi dan ritual selesai, MENGEJUTKAN
    !!!, saya mendapatkan dana gaib sebesar 700jt dihadapan saya.
    kalau mau seperti saya hubungi KI RONGGO LAWE Tlp/Sms : 0853-1403-1099 atau KLIK DISINI
    solusi tepat salam sukses.


    INILAH JENIS MACAM PESUGIHAN DAN BOCORAN TOGEL 2D 3D 4D 5D 6D.....


    >PESUGIHAN TUYUL| PELARIS USAHA
    >PESUGIHAN UANG GAIB
    >PESUGIHAN JIN KHODAM
    >PESUGIHAN ASMA
    >PESUGIHAN UANG SEPASANG
    >PESUGIHAN UANG BALIK
    >PESUGIHAN JUAL JANIN
    >PESUGIHAN PUTIH TAMPA TUMBAL
    >PESUGIHAN NIKAH JIN
    >PELARISAN DAGANG

    ReplyDelete