header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

SPPBJ DAN TANDA TANGAN KONTRAK KETIKA LELANG SEBELUM ADA DIPA / DPA ?

Pelelangan atau seleksi dapat dilakukan sebelum ada DIPA / DPA, kapan SPPBJ dan kontrak di tandatangani ?

Tanda tangan kontrak
Pasal 60 ayat 1 m,  pasal 61 ayat 1 j ,    Pasal 62 ayat 1 i , Pasal 62 ayat 1 2 tertulis sebagai berikut
Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
Pasal 62 ayat 6
Dalam hal Pelelangan Sederhana, Pemilihan Langsung atau Seleksi Sederhana dilakukan mendahului Tahun Anggaran, SPPBJ diterbitkan setelah DIPA/DPA ditetapkan.
Artinya kontrak agar segera ditandatangani ketika SPPBJ telah diterbitkan.
Namun ketika DIPA/DPA belum ada, dan pelelangan/seleksi telah dilakukan, maka penerbitan SPPBJ dan tandatangan kontrak dilakukan ketika DIPA/DPA telah ada.
Dengan demikian penerbitan SPPBJ dan tandatangan kontrak bisa melebihi 14 hari sejak penetapan pemenang lelang/seleksi.




Post a Comment

2 Comments

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  2. Jika DPA awal sudah ada, namun karena harga satuan unit mobil yg tertera tidak sesuai (lebih rendah) dibandingkan dengan harga pada saat dilakukan pembelian katalog yang mengakibatkan harus revisi DPA, apakah kontrak ditandatangani harus menunggu revisi DPA terbit lebih dulu ataukah dapat dilakukan mendahului DPA revisi pak? Jika kontrak ditandatangani mendahuli DPA revisi dan pekerjaan selesai setelah DPA Revisi terbit, apakah tidak dapat dilakukan pembayaran untuk pekerjaan tersebut? Mohon penjelasannya pak. Terimakasih.

    ReplyDelete