Pelelangan atau
seleksi dapat dilakukan sebelum ada DIPA / DPA, kapan SPPBJ dan kontrak di
tandatangani ?
Tanda tangan
kontrak
Pasal 60 ayat 1 m,
pasal 61 ayat 1 j , Pasal 62 ayat 1 i , Pasal 62 ayat 1 2
tertulis sebagai berikut
Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
Pasal 62 ayat 6
Dalam hal
Pelelangan Sederhana, Pemilihan Langsung atau Seleksi Sederhana dilakukan
mendahului Tahun Anggaran, SPPBJ diterbitkan setelah DIPA/DPA ditetapkan.
Artinya kontrak
agar segera ditandatangani ketika SPPBJ telah diterbitkan.
Namun ketika
DIPA/DPA belum ada, dan pelelangan/seleksi telah dilakukan, maka penerbitan
SPPBJ dan tandatangan kontrak dilakukan ketika DIPA/DPA telah ada.
Dengan demikian
penerbitan SPPBJ dan tandatangan kontrak bisa melebihi 14 hari sejak penetapan
pemenang lelang/seleksi.
2 Comments
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteJika DPA awal sudah ada, namun karena harga satuan unit mobil yg tertera tidak sesuai (lebih rendah) dibandingkan dengan harga pada saat dilakukan pembelian katalog yang mengakibatkan harus revisi DPA, apakah kontrak ditandatangani harus menunggu revisi DPA terbit lebih dulu ataukah dapat dilakukan mendahului DPA revisi pak? Jika kontrak ditandatangani mendahuli DPA revisi dan pekerjaan selesai setelah DPA Revisi terbit, apakah tidak dapat dilakukan pembayaran untuk pekerjaan tersebut? Mohon penjelasannya pak. Terimakasih.
ReplyDelete