PT Z sebagai peserta lelang diminta mengembalikan kerugian negara ... dikembalikan atau tidak... ❓
Kontrak dgn instansi pemerintah senilai rp 13 milyar
Diminta mengembalikan kerugian negara rp. 1 milyar
Pt z dipasok oleh pt Y
Pt y impor dgn harga rp 9 milyar *ada ppn menjadi 9.9* tambah keuntungan menjadi rp 11 milyar.
Pt z menjadi penyedia pemerintah diketahui
11 milyar tambah untung rp 2 *ditambah ppn jadi rp 13 milyar*.
Pt z disuruh setor kerugian negara rp 1 milyar antara lain karena dobel ppn..
Apakah setor atau tidak ?
Ini kalo tidak dipahami sering dijadikan skema tipikor
1. Membuat hps tdk cermat
2. Ada kerugian negara.
Hayo bgmn ❓
Kalo ditagih penyedianya maka penyedia minta restitusi ... negara sibuk kerja... masuk uang setoran kn = keluar uang restitusi 😰
Dan mungkin restitusi yg di dapet lebih kecil karena dihitung semua transaksinya.
Penyedia perlu menunjukkan mengambil restitusi atau tidak !
0 Comments