header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Ada dua kali PPN menjadi kerugian negara ?

PT Z sebagai peserta lelang diminta mengembalikan kerugian negara ... dikembalikan atau tidak... ❓
Kontrak dgn instansi pemerintah senilai rp 13 milyar

Diminta mengembalikan kerugian negara rp. 1 milyar

Pt z dipasok oleh pt Y
Pt y impor dgn harga rp 9 milyar *ada ppn menjadi 9.9* tambah keuntungan menjadi rp 11 milyar.
Pt z menjadi penyedia pemerintah diketahui
11 milyar tambah untung rp 2 *ditambah ppn jadi rp 13 milyar*.
Pt z disuruh setor kerugian negara rp 1 milyar antara lain karena dobel ppn..

Apakah setor atau tidak ?

 Ini kalo tidak dipahami sering dijadikan skema tipikor
1. Membuat hps tdk cermat
2. Ada kerugian negara.

Hayo bgmn ❓
Kalo ditagih penyedianya maka penyedia minta restitusi ... negara sibuk kerja... masuk uang setoran kn = keluar uang restitusi 😰
Dan mungkin restitusi yg di dapet lebih kecil karena dihitung semua transaksinya.
Penyedia perlu menunjukkan mengambil restitusi atau tidak !

Post a Comment

0 Comments