1. Kontrak konsultan perencana ==> Jenis kontrak lumpsum.
2. Kontrak jasa kontruksi. ==>
Umumnya menggunakan kontrak harga satuan. Bisa juga menggunakan kontrak gabungan Harga satuan dan lumpsum. Untuk pekerjaan standar dapat menggunanakan kontrak lumpsum. Untuk kontrak design and build menggunakan kontrak lumpsum.
3. Kontrak konsultan pengawas ==> menggunakan kontrak harga satuan.
4. Kontrak konsultan manajemen konstruksi ==> Gabungan lumpsump dan harga satuan, dengan ketentuan ;
- lumpsump pada tahap review design/mengawasi perencanaan sd selesainya pelelangan;
- harga satuan saat pelaksanaan konstruksi.
0 Comments