KPA yang memutuskan !

TULISAN INI untuk penggunaan dana APBN  ( Permenkeu 243 tahun 2015 ).
Cara dan isi surat dapat jadi pertimbangan melangkah bagi teman-teman yang mengelola dana apbd

Penyelesaian sisa pekerjaan yang dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/jasa akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerj aan;
b. penyedia barang/jasa sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai;
c. berdasarkan penelitian KPA, pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan dimaksud dapat dilakukan pada tahun anggaran berikutnya dengan menggunakan dana yang diperkirakan dapat dialokasikan dalam DIPA Tahun Anggaran Berikutnya melalui revisi anggaran

Surat pernyataan kesanggupan paling sedikit memuat:
a. pernyataan kesanggupan dari penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan sisa pekerjaan;
b. waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sisa pekerj aan dengan keten tuan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan;
c. pernyataan bahwa penyedia barang/jasa bersedia dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan; dan
d. pernyataan bahwa penyedia barang/jasa tidak menuntut denda/bunga apabila terdapat keterlambatan pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan pada Tahun Anggaran Berikutnya yang diakibatkan oleh keterlambatan penyelesaian revisi anggaran.

Berdasarkan pertimbangan diatas KPA memutuskan untuk:
a. melanjutkan penyelesaian s1sa pekerjaan ke Tahun Anggaran Berikutnya; atau
b. tidak melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke Tahun Anggaran Berikutnya.

Dalam rangka mengambil keputusan KPA dapat melakukan konsultasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerin tah (APIP).

Jaminan pelaksanaan diperpanjang ya !