header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

KONTRAK DIBERI KESEMPATAN MENYELESAIKAN PEKERJAAN KE TAHUN BERIKUTNYA

KPA yang memutuskan !

TULISAN INI untuk penggunaan dana APBN  ( Permenkeu 243 tahun 2015 ).
Cara dan isi surat dapat jadi pertimbangan melangkah bagi teman-teman yang mengelola dana apbd

Penyelesaian sisa pekerjaan yang dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/jasa akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerj aan;
b. penyedia barang/jasa sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai;
c. berdasarkan penelitian KPA, pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan dimaksud dapat dilakukan pada tahun anggaran berikutnya dengan menggunakan dana yang diperkirakan dapat dialokasikan dalam DIPA Tahun Anggaran Berikutnya melalui revisi anggaran

Surat pernyataan kesanggupan paling sedikit memuat:
a. pernyataan kesanggupan dari penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan sisa pekerjaan;
b. waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sisa pekerj aan dengan keten tuan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan;
c. pernyataan bahwa penyedia barang/jasa bersedia dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan; dan
d. pernyataan bahwa penyedia barang/jasa tidak menuntut denda/bunga apabila terdapat keterlambatan pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan pada Tahun Anggaran Berikutnya yang diakibatkan oleh keterlambatan penyelesaian revisi anggaran.

Berdasarkan pertimbangan diatas KPA memutuskan untuk:
a. melanjutkan penyelesaian s1sa pekerjaan ke Tahun Anggaran Berikutnya; atau
b. tidak melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke Tahun Anggaran Berikutnya.

Dalam rangka mengambil keputusan KPA dapat melakukan konsultasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerin tah (APIP).

Jaminan pelaksanaan diperpanjang ya !

Post a Comment

3 Comments

  1. [19:57, 12/14/2017] +62 813-1723-0007: tabe pak..saya kurang sependapat kalo ini pak...krn ini akan membuka celah pihak ketiga terbiasa dgn keterlambatan pekerjaan. padahal dulu sewaktu sistem perencanaan dan pengaggaran nasional tidak lagi april ke april tapi dimulai dari januari dan berakhir akhir pada 31 desember, semangatnya adalah agar semua pekerjaan berakhir di desember. Kecuali pekerjaan yg sifatnya multi years.....Adapun dgn keterlambatan, sy kira paing tepat dilakukan adendum saja, pekerjaan tambah kurang dan dibayarkan sesuai volume yg diselesaikan...🙏🏽

    ReplyDelete
    Replies
    1. Penyedianya diberi kesempatan tapi denda atas kejadian ini tetap ada pak. Jadi walaupun berjalan beban denda tiap hari berlaku sampai diselesaukannya pkerjaan tsb.

      Delete
  2. Mohon penjelasan pak, saya kurang sependapat kalo ini pak...krn ini akan membuka celah pihak ketiga terbiasa dgn keterlambatan pekerjaan. padahal dulu sewaktu sistem perencanaan dan pengaggaran nasional tidak lagi april ke april tapi dimulai dari januari dan berakhir akhir pada 31 desember, semangatnya adalah agar semua pekerjaan berakhir di desember. Kecuali pekerjaan yg sifatnya multi years.....Adapun dgn keterlambatan, sy kira paing tepat dilakukan adendum saja, pekerjaan tambah kurang dan dibayarkan sesuai volume yg diselesaikan...🙏🏽

    ReplyDelete