PERKA LKPP NO. 6 TAHUN 2016
Pasal 40
Pengecualian dalam e-purchasing
(1)
KLDI wajib melalukan E-purchasing terhadap
barang dan jasa yang sudah dimuat dalam siste, Katalog Elektronik
(2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dikecualikan dalam hal :
b.
Spesifikasi teknis barang/jasa yang tercantum dalam Katalog
Elektronik tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan oleh KLDI
c.
Penyedia tidak menanggapi pesanan sedangkan
kebutuhan terhadap barang /jasa tersebut mendesak dan tidak dapat ditunda lagi.
d.
Penyedia tidak mampu menyediakan barang /jasa
baik sebagian maupun keseluruhan, dalam jangka waktu yang ditentukan dalam
rencana pelaksanaan pengadaan barang / jasa karena kelangkaan ketersediaan
barang /jasa.
e.
Penyedia tidak mampu melayani pemesanan barang /
jasa karena keterbatasan jangkauan layanan penyedia
f.
Penyedia tidak dapat menyediakan barang /jasa
sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan setelah Pejabat Pembuat
Kommitmen menyetujui pesanan
barang/jasa.
g.
Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana pasal 39
ayat (4) atau
h.
Harga barang/jasa yang tercantum pada Katalog Elektronik dalam
online shop dan hasil negosiasi barang /jasa dimaksud pada periode penjualan, jumlah, merek, tempat, spesifikasi teknis, dan persyaratan yang
sama, lebih mahal dari harga barang /
jasa yang diadakan selain melalui mekanisme epurchasing.
(3)
Ketentuan pada ayat (2) huruf c sampai dengan
huruf h
berlaku jika tidak ada satupun Penyedia yang terdaftar di dalam katalog elektronik yang dapat memenuhi kebutuhan barang / jasa tersebut.
(4)
Terhadap barang dan jasa sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dan ayat (3) maka KLDI
melaksanakan pengadaan atas barang /
tersebut sesuai ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Pemerintah berikut perubahannya.
1 Comments
Untuk pengecualian dalam e-purchasing menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 apakah masih sama?
ReplyDelete