header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengecualian menggunakan e-purchasing

PERKA LKPP NO. 6 TAHUN 2016
Pasal  40
Pengecualian dalam e-purchasing
(1)    KLDI wajib melalukan E-purchasing terhadap barang dan jasa yang sudah dimuat dalam siste, Katalog Elektronik
(2)    Kewajiban sebagaimana dimaksud  dalam  ayat (1) dikecualikan  dalam hal :
a.       Barang/jasa belum tercantum dalam Katalog Elektronik
b.      Spesifikasi teknis  barang/jasa yang tercantum dalam Katalog Elektronik tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan oleh KLDI
c.       Penyedia tidak menanggapi pesanan sedangkan kebutuhan terhadap barang /jasa tersebut mendesak dan tidak dapat ditunda lagi.
d.      Penyedia tidak mampu menyediakan barang /jasa baik sebagian maupun keseluruhan, dalam jangka waktu yang ditentukan dalam rencana pelaksanaan pengadaan barang / jasa karena kelangkaan ketersediaan barang /jasa.
e.      Penyedia tidak mampu melayani pemesanan barang / jasa karena  keterbatasan  jangkauan layanan penyedia
f.        Penyedia tidak dapat menyediakan barang /jasa sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan setelah Pejabat Pembuat Kommitmen  menyetujui pesanan barang/jasa.
g.       Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana pasal 39 ayat (4) atau
h.      Harga barang/jasa  yang tercantum pada Katalog Elektronik dalam online shop dan hasil negosiasi barang /jasa dimaksud pada periode  penjualan, jumlah,  merek, tempat,  spesifikasi teknis, dan persyaratan yang sama, lebih mahal dari harga barang  / jasa  yang diadakan selain  melalui mekanisme epurchasing.

(3)    Ketentuan pada ayat (2) huruf c sampai dengan huruf  h  berlaku jika tidak ada satupun Penyedia yang terdaftar  di dalam katalog elektronik  yang dapat memenuhi kebutuhan barang / jasa tersebut.

(4)    Terhadap barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)  maka KLDI melaksanakan pengadaan  atas barang / tersebut sesuai ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010  tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Pemerintah  berikut perubahannya.

Post a Comment

1 Comments

  1. Untuk pengecualian dalam e-purchasing menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 apakah masih sama?

    ReplyDelete