1. Swakelola dgn dikerjakan pegawai sendiri ( sekarang nggak ada pns gol 1 )
2. Kontrak dgn banyak tenaga perorangan
3. Kontrak dgn banyak orang dan kontrak dgn manajemen ( sebagai koordinator )
4. Kontrak dengan penyedia perusahaan ( satu tahun )
5. Kontrak dengan penyedia catalog
6. Kontrak dengan penyedia perusahaan secara kontrak payung ( beberapa tahun silakan baca KONTRAK PAYUNG http://www.mudjisantosa.net/2018/02/kontrak-payung-mudjisantosa-lkpp.html).
7. Kontrak bersama dengan beberapa instansi
8. Menggabungkan cleaning service dgn driver, satpam, pertamanan dan mekanikal di suatu instansi ( satu tahun )
9. Menggabungkan cleaning service dgn driver, satpam, pertamanan dan mekanikal di suatu instans untuk beberapa tahun ( silakan baca KONTRAK PAYUNG http://www.mudjisantosa.net/2018/02/kontrak-payung-mudjisantosa-lkpp.html )
10. Kombinasi2 diatas
Metode lelang dengan sistem gugur,lebih baik lagi dengan lelang merit point atau juga bisa lelang dengan output bersih.
Pilihan di atas berdasar kemampuan kita mengelola hubungan dengan penyedia dan ketersediaan kompetensi penyedia.
Tulisan di atas sebelum ada Perpres 16 tahun 2018
Berdasar Perpres 16 tahun 2018
a.. istilah lelang diganti tender
b. berdasar pasal 38, pilihan tender bisa menjadi pilihan terakhir
c. kontrak payung tidak tepat lagi untuk cleaning service, disarankan memakai kontrak multi years atau tender tak terikat
Metode lelang dengan sistem gugur,lebih baik lagi dengan lelang merit point atau juga bisa lelang dengan output bersih.
Pilihan di atas berdasar kemampuan kita mengelola hubungan dengan penyedia dan ketersediaan kompetensi penyedia.
Tulisan di atas sebelum ada Perpres 16 tahun 2018
Berdasar Perpres 16 tahun 2018
a.. istilah lelang diganti tender
b. berdasar pasal 38, pilihan tender bisa menjadi pilihan terakhir
c. kontrak payung tidak tepat lagi untuk cleaning service, disarankan memakai kontrak multi years atau tender tak terikat
Untuk nomor 1,2 dan 3 , kadang auditor dan aparat penegak hukum ( APH )memandang ini harus dilelangkan. Lelang atau tidak tergantung situasi terbaik atau value for money. APH harusnya tidak ikut menilai prosedural pengadaan, tapi mencari korupsinya.
Banyak APH memahami kesalahan prosedural dan kerugian negara sebagai korupsi. Korupsi itu seharusnya adanya suap, kolusi negatif, dan fiktif. Jadi bukan memberantas adanya kesalahan pengadaan tetapi memberantas adanya korupsi.
4 Comments
Mantap Pak Mudji. Tks penjelasannya.
ReplyDeleteassalamualaikum, pak.
ReplyDeletemohon penjelasan poin c kenapa kontrak payung tidak tepat lagi untuk Cleaning Service? alasanya apa ya Pak?
I am very enjoyed for this blog. Its an informative topic. It help me very much to solve some problems. Its opportunity are so fantastic and working style so speedy. NDIS cleaning
ReplyDeleteHello I am so delighted I located your blog, I really located you by mistake, while I was watching on google for something else, Anyways I am here now and could just like to say thank for a tremendous post and a all round entertaining website. Please do keep up the great work. Asheville Airbnb Cleaning
ReplyDelete