Apakah diatur di peraturan bupati mengenai pengadaan mobil atau motor secara epurchasing ? Bila ya lakukan secara epurchasing. Bila tidak dengan proses sebagai berikut :
1. Dilakukan identifikasi kebutuhan, sepeda motor bagaimana yang memenuhi kebutuhan dan merek apa ?
1. Dilakukan identifikasi kebutuhan, sepeda motor bagaimana yang memenuhi kebutuhan dan merek apa ?
Apakah nilainya bila di Rp. 200 juta, dilakukan dengan pelelangan ?
Pengadaan mobil atau motor, dengan
melihat perbedaan teknis dan harganya yang berbeda, tidak cocok dilakukan dengan
pelelangan. Cocoknya dilakukan dengan pengadaan langsung atau penunjukan
langsung ke dealer dengan
kewajaran harga.
3. Siapa penyedia nya ?
Berdasar identifikasi kebutuhan, dilakukan klarifikasi teknis dan harga
kepada dealer. Dealer ya.... bukan penyedia
PT atau CV yang bukan dealer.
4. Harga
Harga mengacu kepada kewajaran harga yaitu harga pasar
dan atau harga catalog, ketika beli banyak dimungkinkan adanya negosiasi. Harga pasar adalah harga pasar ketika kita atau masyarakat beli kendaraan tersebut dan dinilai sebagai harga plat merah.
5. Apakah bisa dilakukan pengadaan secara
e-purchasing ?
Jika secara e – purchasing , harus ditunjuk pejabat pengadaan , membuat
RUP dan menggunakan aplikasi sehingga tampak lebih rumit.
6.
Plat
merah atau plat hitam.
Agar dilakukan sebagai plat merah
atas nama desa.
7. Aset
Aset menjadi aset desa
8. Pembayaran
Pembayaran dilakukan setelah mobil atau motor diterima
9. Biaya Pengiriman
Dalam hal ada biaya pengiriman, dilakukan berdsar biaya yang wajar. Biaya pengiriman cenderung tidak ada karena belinya ke dealer resmi.
10. Bukti Perikatan
Kuitansi / SPK / Kontrak sesuai nilai perikatannya
11. Perbuatan
korupsi
Dilarang
ada fee, suap, mark up, pemalsuan dan fiktif
12. Bagaimana pajaknya ?
Silakan klik di
http://mengelolaperbendaharaan.blogspot.co.id/2013/08/menghitung-pajak-pengadaan-kendaraan.html?m=0
Referensi
1. Peraturan Bupati mengenai dana desa
2. Permendagri 113/2014 dan 1/2016
3. Perka lkpp no 13 tahun 2013
12. Bagaimana pajaknya ?
Silakan klik di
http://mengelolaperbendaharaan.blogspot.co.id/2013/08/menghitung-pajak-pengadaan-kendaraan.html?m=0
Referensi
1. Peraturan Bupati mengenai dana desa
2. Permendagri 113/2014 dan 1/2016
3. Perka lkpp no 13 tahun 2013
5 Comments
kebetulan lagi nyusun naskah revisi Peraturan Kepala Daerah untuk PBJ Desa, mohon izin pak untuk diskusi terkait statement ini :
ReplyDelete" Apakah bisa dilakukan pengadaan secara e-purchasing ?
Jika secara e – purchasing , harus ditunjuk pejabat pengadaan , membuat RUP dan menggunakan aplikasi sehingga tampak lebih rumit"
mengingat e-Purchasing memungkinkan PPK menjadi Pejabat pemesan, dan tugas TPK Desa yang merupakan gabungan dari PPK dan Pejabat Pengadaan seharusnya tidak sulit bila teknisnya difasilitasi UKPBJ, terkait RUP apabila dinas yang melakukan asistensi APBDes yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa menginput rincian dana yang akan disalurkan ke desa, maka RUP sudah bisa di dorong untuk tersedia, sehingga transaksi nya menjadi sangat dimungkinkan untuk dilakukan.
Nah kendalanya mendorong penggunaan e-purchasing ini agar masuk dalam Peraturan Kepala Daerah adalah dasar hukum aturan yang lebih tinggi yaitu Perka LKPP PBJ Desa sama sekali tidak menyentuh e-Purchasing, mohon info pak siapa tau ada referensi daerah yang sudah pernah melakukan e-Purchasing?
terima kasih sebelumnya.
Kalau untuk desa lebih pas pengadaan langsung saja asal nilainya dibawah 200 jta..krn kl e-purcasing belum memenuhi syrat siapa yg ditunjuk sbg pejabat pengadaan...menrut sya ya..
ReplyDeletePBJ desa tdk sama regulasinya dg PBJ pd klpd.. Dlm PBJ desa tdk ad pjbt pengadaan.. Baik perka lkpp maupun permen dagri 20 thn 2018 permnedgri 114 tdk ad mengatur hal tsb
ReplyDeleteAssalamuaikaum saya mau tanya apabila pengadaan kendaraan jenis yang di inginkan ppk tidak ada dalam e katalog apakah proses pengadaan harus dengan tender...?
ReplyDeleteSalam sejahtera, mohon penjelasan, kami akan mengadakan pengadaan kendaraan dinas roda empat melalui epurchasing, apakah dokumennya cukup dengan Surat Pesanan atau harus ada SPK, mohon petunjuk dokumen pengadaan dan dokumen kontrak apakah yang harus disiapkan, serta hal-hal apa yang harus dihindari agar terhindar dari kesalahan
ReplyDelete