header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PENGADAAN MOBIL ATAU SEPEDA MOTOR DARI DANA DESA ?

Apakah diatur di peraturan bupati mengenai pengadaan mobil atau motor secara epurchasing ? Bila ya lakukan secara epurchasing. Bila tidak dengan proses sebagai berikut :
1.    Dilakukan identifikasi kebutuhan, sepeda motor bagaimana yang memenuhi kebutuhan dan merek apa ?
2.    Pelelangan ?
Apakah nilainya bila di Rp. 200 juta, dilakukan dengan pelelangan ? Pengadaan mobil atau motor,  dengan melihat perbedaan teknis dan harganya  yang berbeda, tidak cocok dilakukan dengan pelelangan. Cocoknya dilakukan dengan pengadaan langsung atau penunjukan langsung ke dealer dengan kewajaran harga.
3.    Siapa penyedia nya ?
Berdasar identifikasi kebutuhan, dilakukan klarifikasi teknis dan harga kepada dealer.  Dealer ya.... bukan penyedia PT atau CV yang bukan dealer.
4.    Harga
Harga mengacu kepada kewajaran harga  yaitu harga pasar  dan atau harga catalog, ketika beli banyak dimungkinkan adanya negosiasi. Harga pasar adalah harga pasar ketika kita atau masyarakat beli kendaraan tersebut dan dinilai sebagai harga plat merah.
5.    Apakah bisa dilakukan pengadaan secara e-purchasing ?
Jika secara e – purchasing , harus ditunjuk pejabat pengadaan , membuat RUP dan menggunakan aplikasi sehingga tampak lebih rumit.
6.    Plat merah atau plat hitam.
Agar dilakukan sebagai plat merah  atas nama desa.
7.    Aset
Aset menjadi aset desa
8.    Pembayaran
Pembayaran dilakukan setelah mobil atau motor diterima
9.    Biaya Pengiriman
Dalam hal ada biaya pengiriman, dilakukan berdsar biaya yang wajar. Biaya pengiriman cenderung tidak ada karena belinya ke dealer resmi.
10. Bukti Perikatan
Kuitansi / SPK / Kontrak sesuai nilai perikatannya
11.  Perbuatan korupsi

Dilarang ada fee, suap, mark up, pemalsuan dan fiktif
12. Bagaimana pajaknya ?
       Silakan klik di

http://mengelolaperbendaharaan.blogspot.co.id/2013/08/menghitung-pajak-pengadaan-kendaraan.html?m=0

Referensi
1. Peraturan Bupati mengenai dana desa
2.  Permendagri 113/2014 dan 1/2016
3. Perka lkpp no 13 tahun 2013

Post a Comment

5 Comments

  1. kebetulan lagi nyusun naskah revisi Peraturan Kepala Daerah untuk PBJ Desa, mohon izin pak untuk diskusi terkait statement ini :
    " Apakah bisa dilakukan pengadaan secara e-purchasing ?
    Jika secara e – purchasing , harus ditunjuk pejabat pengadaan , membuat RUP dan menggunakan aplikasi sehingga tampak lebih rumit"

    mengingat e-Purchasing memungkinkan PPK menjadi Pejabat pemesan, dan tugas TPK Desa yang merupakan gabungan dari PPK dan Pejabat Pengadaan seharusnya tidak sulit bila teknisnya difasilitasi UKPBJ, terkait RUP apabila dinas yang melakukan asistensi APBDes yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa menginput rincian dana yang akan disalurkan ke desa, maka RUP sudah bisa di dorong untuk tersedia, sehingga transaksi nya menjadi sangat dimungkinkan untuk dilakukan.

    Nah kendalanya mendorong penggunaan e-purchasing ini agar masuk dalam Peraturan Kepala Daerah adalah dasar hukum aturan yang lebih tinggi yaitu Perka LKPP PBJ Desa sama sekali tidak menyentuh e-Purchasing, mohon info pak siapa tau ada referensi daerah yang sudah pernah melakukan e-Purchasing?

    terima kasih sebelumnya.

    ReplyDelete
  2. Kalau untuk desa lebih pas pengadaan langsung saja asal nilainya dibawah 200 jta..krn kl e-purcasing belum memenuhi syrat siapa yg ditunjuk sbg pejabat pengadaan...menrut sya ya..

    ReplyDelete
  3. PBJ desa tdk sama regulasinya dg PBJ pd klpd.. Dlm PBJ desa tdk ad pjbt pengadaan.. Baik perka lkpp maupun permen dagri 20 thn 2018 permnedgri 114 tdk ad mengatur hal tsb

    ReplyDelete
  4. Assalamuaikaum saya mau tanya apabila pengadaan kendaraan jenis yang di inginkan ppk tidak ada dalam e katalog apakah proses pengadaan harus dengan tender...?

    ReplyDelete
  5. Salam sejahtera, mohon penjelasan, kami akan mengadakan pengadaan kendaraan dinas roda empat melalui epurchasing, apakah dokumennya cukup dengan Surat Pesanan atau harus ada SPK, mohon petunjuk dokumen pengadaan dan dokumen kontrak apakah yang harus disiapkan, serta hal-hal apa yang harus dihindari agar terhindar dari kesalahan

    ReplyDelete