Pekerjaaan terlambat 111 hari...
Bisa diterima dan dimanfaatkan.
Denda keterlambatan apakah maksimum 5% dan dikenakan daftar hitam ?
Denda tidak dibatasi 5%. ( sebesar 11.1 persen ) Karena penyedia menyelesaikan pekerjaan maka tidak dikenakan daftar hitam.
Bisa diterima dan dimanfaatkan.
Denda keterlambatan apakah maksimum 5% dan dikenakan daftar hitam ?
Denda tidak dibatasi 5%. ( sebesar 11.1 persen ) Karena penyedia menyelesaikan pekerjaan maka tidak dikenakan daftar hitam.
Tolong diperhatikan, kalau hasil pekerjaannya dapat dimanfaatkan bila harus selesai semua maka denda keterlbatan dari nilai kontrak.
Yang penting itu, bagaimana pengendalian kontrak sehingga kontrak tidak terlambat ?
Tolong diperhatikan, kalau hasil pekerjaannya dapat dimanfaatkan bila harus selesai semua maka denda keterlbatan dari nilai kontrak.
Yang penting itu, bagaimana pengendalian kontrak sehingga kontrak tidak terlambat ?
2 Comments
Mau tanya Pak, mengenai ketentuan yang mengatur tambahan waktu kepada penyedia untuk menyelesaikan sisa pekerjaan setelah pemberian kesempatan 50 hari itu apa Pak? Terima kasih.
ReplyDeletePak kalau seperti ini ada dasar hukumnya kah, mengenai denda dapat melebihi 5%?
ReplyDelete