header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Perpres 16 tahun 2018 perpres pengadaan

Perpres 16 tahun 2018

Peraturan Presiden pengganti Perpres No. 54 Tahun 2010  Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan diberlakukan Juli 2018 setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Perpres baru bernomor 16 Tahun 2018 ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM. Apabila sudah diundangkan, maka seluruh pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan setelah 1 Juli 2018 diharuskan menggunakan aturan baru tersebut.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan kepada Kepala LKPP agar persiapan masa transisi dari perpres lama ke perpres baru harus berjalan dengan baik. “Untuk perpres yang baru disiapkan sosialisasi ke semua, untuk yang belum (aturan turunan) agar diselesaikan, terutama peraturan tentang pembiayaan infrastruktur. “ Kata Seskab dalam pertemuan singkat dengan Kepala LKPP dan tim, Kamis (15/03) di kantor Setkab, di Jakarta.

Agus mengatakan bahwa sosialisasi dan persiapan aturan turunan sudah direncanakan. “Jadi intinya memang segera siap sosialisasi, kemudian tiga bulan kita harus selesaikan sekian set peraturan kepala. Saya jamin, konten dari perpres ini tidak ada yang bertentangan dengan perpres lama. Yang ada malah mempermudah dan mempercepat. Simplicity. Mudah-mudahan semuanya lancar.” Kata Agus.

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan terdiri dari 15 bab dengan memuat 94 pasal. Beleid ini disederhanakan dengan hanya memuat aturan umum. Hal-hal yang bersifat prosedural dan teknis diatur lebih lanjut dalam peraturan LKPP dan peraturan Kementerian sektoral lainnya. (fan)

Post a Comment

1 Comments