Pekerjaan terlambat
1. Bukan karena kesalahan penyedia ==> Perpanjangan waktu kontrak ===> tidak dikenakan denda

2. Karena kesalahan penyedia ==> pemberian kesempatan ===> dikenakan denda keterlambatan

Perpanjangan waktu kontrak atau pemberian kesempatan adalah kewenangan PPK

Dapatkah melampui tahun anggaran, misal kontrak ditahun 2018 meluncur ke 2019 ?
Jawabannya apakah aspek keuangan/anggaran membolehkan dengan adanya pembayaran di tahun 2019 ini

Rujukan :
1. Perpres 16 tahun 2018
2. Per LKPP 9 tahun 2018
3. Permenkeu 243 2015 ( untuk apbn )
4. Peraturan kepala daerah ( apbd )

CONTOH  DOKUMEN PERUBAHAN KONTRAK DI ==> http://www.mudjisantosa.net/2018/11/contoh-perubahan-kontrak-adendum-karena.html

MATERI TERKAIT YANG PERLU DIBACA
1.  http://www.mudjisantosa.net/2018/04/pemberian-kesempatan-adalah-50-hari-di.html
2. http://www.mudjisantosa.net/2018/11/contoh-perubahan-kontrak-adendum-karena.html
3. http://www.mudjisantosa.net/2017/11/surat-pemberian-kesempatan-penyelesaian.html