Mau minta tolong masukannya bapak dan ibu ...
Ada kontrak tahun 2018 tidak selesai.
Sekarang Maret 2019.
Bagaimana kalau pekerjaan sudah diputus kontraknya..apakah PA/KPA/PPK  yang kerjakan secara swakelola atau ditender ulang ?
Tujuan pengadaan adalah diperoleh kemanfaatan dari hasil pengadaan.
Apakah pekerjaan sekarang sudah dapat dimanfaatkan.
Kalau ya, penyelesaian segera menjadi tidak mendesak.
Tetapi jika untuk kemanfaatan perlu untuk diselesaikan segera maka
a. diselesaikan secara swakelola , bila pekerjaannya sederhana dan tidak banyak ( misal dengan menugaskan beberapa tukang ).
b. dilakukan dengan pengadaan langsung untuk nilai s.d. Rp 200 juta
c. dilakukan dengan penunjukan langsung untuk nilai di atas rp 200 juta

      PerLKPP No. 9 tahun 2018
      Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak karena kesalahan Penyedia, maka Pokja Pemilihan dapat menunjuk pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia yang mampu dan memenuhi syarat. 

Untuk nilai di atas Rp. 200 juta bila tidak mendesak untuk diselesaikan maka dilakukan dengan melalui tender.

Mendesak diartikan segera untuk difungsikan atau  bila dibiarkan tidak diselesaikan akan menimbulkan biaya perawatan yang lebih besar atau untuk keterlambatan menyelesaikan akan menimbulkan biaya yang lebih besar.

Dalam melanjutkan untuk menyelesaikan pekerjaan perlu kejelasan
1. ruang lingkup yang telah dikerjakan dan ruang lingkup yang akan diselesaikan
2. biaya kewajaran penyelesaian