Perubahan kontrak
untuk pemahaman tentang Perpres 54 Tahun 2010 pasal 87 ayat 2 tentang pekerjaan tambah tidak boleh melebihi 10% dari nilai kontrak awal; dan tersedia anggaran.
(1a) Perubahan
Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga
Satuan atau bagian pekerjaan yang menggunakan harga satuan dari Kontrak Gabungan Lump Sum dan
Harga Satuan.
(2)
Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus)
dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan
b. tersedianya anggaran untuk pekerjaan tambah.
Dalam pemahaman saya ayat 2 tersebut dipakai untuk pekerjaan tambah dan merubah nilai kontrak awal.pekerjaan tambah kurang yang mengalami pergeseran volume pekerjaan walaupun melebihi 10% tidak menjadi acuan dari ayat tersebut. Sedangkan pemahaman auditor ayat itu untuk dipakai untuk pekerjaan tambah kurang walaupun tidak menambah anggaran. Mohon penjelasannya. Terima kasih
Respon : Maksimal 10 persen untuk batasan menambah nilai.
Misal total kontrak rp 1.2 milyar menjadi dibatasi rp 13.2 milyar
Misal total kontrak rp 1.2 milyar menjadi dibatasi rp 13.2 milyar
Untuk nilai kontrak sendiri rp. 1.2 milyar bisa berubah di kontrak tersebut misal melebihi 10persen , misal rp 400 juta dengan nilai kontrak tetap rp 1.2 milyar.
Saran saya perubahan kontrak dilakukan berdasar justifikasi teknis dan untuk efektivitas pengadaan
P1618
Pasal 54
(1) Dalam hal terdapat
perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi
teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat
melakukan perubahan kontrak, yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume
yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis
kegiatan;
c. mengubah spesifikasi teknis sesuai
dengan kondisi lapangan; dan/ atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
(2) Dalam hal perubahan
kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan penambahan nilai
kontrak, perubahan kontrak dilaksanakan dengan ketentuan penambahan NILAI
KONTRAK AKHIR tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam Kontrak
awal.
Perubahan Kontrak
Karena Perbedaan Kondisi Lapangan Pada Saat Pelaksanaan dengan Gambar dan/atau
Spesifikasi Teknis/ KAK dalam Dokumen Kontrak
Perubahan Kontrak
karena perbedaan kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau
spesifikasi teknis/KAK dalam dokumen kontrak diberlakukan untuk Kontrak Lumsum,
Kontrak Harga Satuan, Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, dan Kontrak
Terima Jadi (Turnkey).
Dalam hal terdapat
perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau
spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, Pejabat
Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi:
a. menambah atau
mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau
mengurangi jenis kegiatan;
c. mengubah spesifikasi
teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
d. mengubah jadwal
pelaksanaan.
Perubahan Kontrak
yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati
kedua belah pihak. Masalah administrasi yang dimaksud antara lain pergantian
PPK, perubahan rekening penerima.
Pekerjaan tambah
dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak melebihi 10%
(sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan
b. tersedia anggaran
untuk pekerjaan tambah.
Untuk pemeriksaan
dalam rangka perubahan kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menetapkan
tim atau tenaga ahli. Perubahan Kontrak tidak dapat dilakukan pada masa
tambahan waktu penyelesaian pekerjaan (masa denda) akibat dari keterlambatan
setelah waktu pelaksanaan kontrak berakhir.
1 Comments
ASS..WR.WB.SAYA PAK RESKY TKI BRUNAY DARUSALAM INGIN BERTERIMA KASIH BANYAK KEPADA EYANG WORO MANGGOLO,YANG SUDAH MEMBANTU ORANG TUA SAYA KARNA SELAMA INI ORANG TUA SAYA SEDANG TERLILIT HUTANG YANG BANYAK,BERKAT BANTUAN EYANG SEKARAN ORANG TUA SAYA SUDAH BISA MELUNASI SEMUA HUTAN2NYA,DAN SAWAH YANG DULUNYA SEMPAT DI GADAIKAN SEKARAN ALHAMDULILLAH SUDAH BISA DI TEBUS KEMBALI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN EYANG WORO MANGGOLO MEMBERIKAN ANGKA RITUALNYA KEPADA KAMI DAN TIDAK DI SANGKA SANGKA TERNYATA BERHASIL,BAGI ANDA YANG INGIN DIBANTU SAMA SEPERTI KAMI SILAHKAN HUBUNGI NO HP EYANG WORO MANGGOLO (0823-9177-2208) JANGAN ANDA RAGU ANGKA RITUAL EYANG WORO MANGGOLO SELALU TEPAT DAN TERBUKTI INI BUKAN REKAYASA SAYA SUDAH MEMBUKTIKAN NYA TERIMAH KASIH
ReplyDeleteNO HP EYANG WORO MANGGOLO (0823-9177-2208)
BUTUH ANGKA GHOIB HASIL RTUAL EYANG WORO MANGGOLO
DIJAMIN TIDAK MENGECEWAKAN ANDA APAPUN ANDA MINTA INSYA ALLAH PASTI DIKABULKAN BERGAUNLAH SECEPATNYA BERSAMA KAMI JANGAN SAMPAI ANDA MENYESAL
angka;GHOIB: singapura
angka;GHOIB: hongkong
angka;GHOIB; malaysia
angka;GHOIB; toto magnum
angka”GHOIB; laos…
angka”GHOIB; macau
angka”GHOIB; sidney
angka”GHOIB: vietnam
angka”GHOIB: korea
angka”GHOIB: brunei
angka”GHOIB: china
angka”GHOIB: thailand