Salam Pak..
Mau konsultasi terkait pemberian uang muka pakerjaan kontruksi dengan nilai 7,8 M seperti kita ketahui di p16 di segmentasi 2,5 kebawah kecil dan 2,5 keatas non kecil dan diberikan uang muka maksimal 30 untuk kecil dan non kecil 20 yg menjadi pertanyaan kami adalah pemahaman auditor terhadap p16 dan permen PU yg mana terjadi perbedaan segmentasi 10 kebawah kecil 10-100 menengah dan besar 100 keatas terkait pemberian uang mukanya untuk pekerjaan 7,8 M sebaiknya berapa pak mohon pencerahan terima kasih 🙏



Untuk segmentasi usaha kecil silakan baca
http://www.mudjisantosa.net/2019/04/pengadaan-pekerjaan-konstruksi-untuk.html

Kalau untuk usaha kecil, maksimal uang muka 30 persen
Tapi tidak harus 30% , tapi untuk rencana penggunaan yg wajar yg beralasan untuk disetujui...seperti untuk mendatangkan alat dan tenaga..

Sehingga realisasi uang muka  misal hanya  6 persen saja.
Pemberian uang muka bukan untuk kepentigan penyerapan anggaran.

Perpres  16 tahun 2018
Pasal 29
(1) Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan
pekerjaan.
(2) Uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha kecil;
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha non-kecil dan Penyedia Jasa
Konsultansi; atau
c. paling tinggi 15% (lima belas persen) dari nilai kontrak untuk Kontrak Tahun Jamak.
(3) Pemberian uang muka dicantumkan pada rancangan kontrak yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan.

PerLKPP No 9 tahun 2018
2.3.2.4 Uang Muka
PPK dapat memberikan uang muka kepada Penyedia pada seluruh jenis barang/jasa.
Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan, antara lain:
a. mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja;
b. pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/peralatan; dan/atau
c. pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.

PPK menetapkan besaran persentase uang muka yang akan diberikan kepada Penyedia dan dicantumkan pada rancangan Kontrak yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan.

Besaran persentase sebagaimana yang dimaksud berdasarkan Pasal 29 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Setiap pemberian uang muka harus disertai dengan penyerahan jaminan uang muka senilai uang muka yang diberikan. Ketentuan mengenai jaminan uang muka diatur lebih lanjut dalam 2.3.2.5 tentang Jaminan Pengadaan. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus persen).

Permen PU PR No.  7 tahun 2019
Pasal 32 
Uang muka diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai Kontrak untuk usaha kecil;
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai Kontrak untuk usaha Penyedia Pekerjaan Konstruksi kualifikasi menengah dan kualifikasi usaha besar dan Penyedia jasa Konsultasi Konstruksi; atau
c. paling tinggi 15% (lima belas persen) dari nilai Kontrak untuk Kontrak tahun jamak.

Paragraf 2 Jaminan Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan, dan Jaminan Pemeliharaan
Pasal 33 (3) Besaran Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Jaminan uang muka diserahkan Penyedia kepada PPK senilai uang muka;