Soal fakpi 616
Konsultan perencana membuat RAB berdasar koefisien dan AHS sesuai permen pu pr 28 tahun 2016.
Selanjutnya Penyedia pekerjaan konstruksi mencapai prestasi tidak tepat berdasar koefisien permen pupr tersebut.
Berikutnya pertanyaannya, Auditor menilai hal ini akan kerugian negara bila ?
A. koefisien tdk sesuai
B. mutu dan volume tidak sesuai
C. A dan betul
D. Tidak ada jawaban
Jawabannya adalah B
Respon
Irawan Suhartono:
Prestasi pekerjaan dicapai dari progres kuantitas yang diterima (accepted), artinya mutunya memenuhi spesifikasi teknis.
Koefisien dalam AHS adalah untuk mencari Harga Satuan dalam HPS bagi pengelola pengadaan atau penawaran oleh penyedia, bukan untuk mengukur kualitas di lapangan.
Contoh: beton K250, semen dalam AHS adalah 320kg/m3, mix design dng bahan-bahan lain yang digunakan cuma butuh 310kg/m3, dalam hal ini yang digunakan sebagai tolok ukur bukan 310 atau 320, tetapi strength beton tersebut memenuhi syarat ketika ditest.
Kalau koefisien jadi tolok ukur, misalnya ternyata butuh 340kg/m3 utk mencapai strength tsb, ini tidak berarti penyedia boleh menggunakan 320kg/m3. Juga penyedia tidak bisa memperoleh penyesuaian HS karena semen yg digunakan lebih banyak.
Jadi menggunakan koefisien penyedia untuk diaudit adalah tidak tepat. Bila koefisien dilihat untuk audit, ini Harga Satuan atau Harga Pretelan/Komponen?😁
Semoga ulasan ini bermanfaat
Mudjisantosa
AHS (yg di dalamnya ada koefisien2) bukan menjadi dasar pembayaran atau audit.
Adanya suatu ketidaktepatan koefisien di penawaran penyedia menjadi tidak tercapai nya mutu, ini adalah masalahnya. Tercapaikah mutunya ?
Adanya suatu koefisien dari penyedia yang menjadikan harga tinggi atau mark up untuk suatu item maka tidak menggugurkan dan juga tidak dinegosiasi, ini adalah harga satuan timpang yang perlu diklarifikasi saja ini timpang atau bukan. Bila harganya timpang, maka harga tersebut hanya berlaku untuk volume sesuai daftar kuantitas.
Dalam permen pupr no 7 2019
Khusus apabila ada evaluasi kewajaran harga di bawah 80% HPS, Peserta pemilihan akan memenuhi Formulir Analisa Harga Satuan Pekerjaan pada saat acara klarifikasi kewajaran harga. Analisa Harga Satuan Pekerjaan bukan merupakan bagian dari dokumen kontrak.
Karena bukan bagian dari dokumen kontrak, tentunya bukan menjadi bagian dari audit sepanjang harga kontrak wajar
BACA JUGA
http://www.mudjisantosa.net/2016/05/ahs-analisa-harga-satuan-dari-penyedia.html
BUKU SWAKELOLA bisa dipesan ke Sofiana HP 0821 1223 3577
# buku swakelola
1 Comments
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete