header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

KOEFISIEN DI ANALISA HARGA SATUAN MENJADI TEMUAN AUDIT

Soal fakpi 616

Konsultan perencana membuat RAB berdasar koefisien dan AHS sesuai permen pu pr 28 tahun 2016.
Selanjutnya Penyedia pekerjaan konstruksi mencapai prestasi tidak tepat berdasar koefisien permen pupr tersebut.

Berikutnya pertanyaannya, Auditor menilai hal ini akan kerugian negara bila ?

A. koefisien tdk sesuai
B. mutu dan volume tidak sesuai
C.  A dan betul
D. Tidak ada jawaban

Jawabannya adalah B

Respon

Irawan Suhartono:
Prestasi pekerjaan dicapai dari progres kuantitas yang diterima (accepted), artinya mutunya memenuhi spesifikasi teknis.
Koefisien dalam AHS adalah untuk mencari Harga Satuan dalam HPS bagi pengelola pengadaan atau penawaran oleh penyedia, bukan untuk mengukur kualitas di lapangan.

Contoh: beton K250, semen dalam AHS adalah 320kg/m3, mix design dng bahan-bahan lain yang digunakan cuma butuh 310kg/m3, dalam hal ini yang digunakan sebagai tolok ukur bukan 310 atau 320, tetapi strength beton tersebut memenuhi syarat ketika ditest.

Kalau koefisien jadi tolok ukur, misalnya ternyata butuh 340kg/m3 utk mencapai strength tsb, ini tidak berarti penyedia boleh menggunakan 320kg/m3. Juga penyedia tidak bisa memperoleh penyesuaian HS karena semen yg digunakan lebih banyak.

Jadi menggunakan koefisien penyedia untuk diaudit adalah tidak tepat. Bila  koefisien dilihat untuk audit, ini Harga Satuan atau Harga Pretelan/Komponen?😁

Semoga ulasan ini bermanfaat

Mudjisantosa
AHS (yg di dalamnya ada koefisien2) bukan menjadi dasar pembayaran atau audit.

Adanya suatu ketidaktepatan koefisien di penawaran penyedia menjadi tidak tercapai nya mutu, ini adalah masalahnya.  Tercapaikah mutunya ?

Adanya suatu  koefisien dari penyedia yang menjadikan harga tinggi atau mark up untuk suatu item maka tidak menggugurkan dan juga tidak dinegosiasi, ini adalah harga satuan timpang yang perlu diklarifikasi saja ini timpang atau bukan. Bila harganya timpang, maka harga tersebut hanya berlaku untuk volume sesuai daftar kuantitas.

Dalam permen pupr no 7 2019
Khusus apabila ada evaluasi kewajaran harga di bawah 80% HPS, Peserta pemilihan akan memenuhi Formulir Analisa Harga Satuan Pekerjaan pada saat acara klarifikasi kewajaran harga. Analisa Harga Satuan Pekerjaan bukan merupakan bagian dari dokumen kontrak

Karena bukan bagian dari dokumen kontrak, tentunya bukan menjadi bagian dari audit sepanjang harga kontrak wajar

BACA JUGA
http://www.mudjisantosa.net/2016/05/ahs-analisa-harga-satuan-dari-penyedia.html


BUKU SWAKELOLA bisa dipesan ke Sofiana  HP 0821 1223 3577
Keterangan foto tidak tersedia.
# buku swakelola



Post a Comment

1 Comments

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete