PERLKPP No. 9 tahun 2018
Apabila hasil prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1 (satu) peserta, maka dilanjutkan dengan proses Penunjukan Langsung

SBD LKPP
Apabila hanya 1 (satu) peserta yang lulus evaluasi teknis maka dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga

SBD Permen PUPR No. 7 tahun 2019
Apabila penawaran yang masuk hanya 1, maka tender dilanjutkan seperti proses penunjukan langsung.

Dalam hal yang memasukkan satu penyedia maka dapat diproses terus seperti penunjukan langsung, namun harus tetap memenuhi secara administrasi, teknis, harga dan kualifikasi.
Pertanyaannya bila yang memasukkan hanya satu penyedia dan lulus secara administrasi, teknis, harga dan kualifikasi, apakah harus ada masa sanggah ?
Kalau ada masa sanggah, lalu siapa yang menyanggah.
Apakah aplikasi ada masa sanggah untuk yang memasukkan satu satu ?
Bila ya maka dapat dipercepat masa sanggahnya dengan mengubah jadwal.  Jadwal bisa diubah dengan masa sanggah dibuat satu menit saja misal.