Mengenai perikatan atau kontrak disebut dalam KUHPerdata,
disebut dalam buku 3.
Selanjutnya pembahasan mengenai kontrak disebut
azas-azas kontrak, seperti Asas
Kepastian Hukum (pacta sunt servanda)
Asas
kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan
asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda
merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi
kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang.
Dengan demikian suatu kontrak sebagai kesepakatan
bersama, dalam hal ini di kontrak pengadaan pemerintah yaitu antara penyedia
dan PPK ( Pejabat Penandatangan Kontrak atau PPK = Pejabat Pembuat Komitmen)
sebagai undang-undang bagi PPK dan Penyedia, apakah kesepakatannya menjadi
mutlak sebagaimana yang tertulis di kontraknya ? Mengikuti KUHPerdata atau yang
tertulis di kontrak menjadi kesepakatan atau Undang undang bagi PPK dan
penyedia, untuk disepakati atau ditaati.
Iya sepanjang tidak melanggar peraturan yang lain,
karena kontrak pengadaan pemerintah harus mengikuti peraturan lain, seperti dalam
pembayaran kontrak dengan mengacu kepada UU Perbendaharaan ( UU 1 tahun 2004 )
dan peraturan turunannya.
Selanjutnya mengenai audit hasil pekerjaan kontrak
mengikuti UU No, 15 tahun 2004.
Auditor lebih sering menilai kontrak dengan azas manfaat prestasi kontrak yang diterima oleh negara. Contoh suatu pekerjaan konstruksi untuk satu bangunan, yang serah terimanya harus selesai semua sedangkan klausul denda di SSKK tertulis denda keterlambatan dari bagian pekerjaan kontrak. Auditor akan berbeda pendapat dengan klausul kontrak, auditor melihat manfaatnya ketika sudah dilakukan serah terima, sehingga denda keterlambatan dari nilai kontrak.
Auditor lebih sering menilai kontrak dengan azas manfaat prestasi kontrak yang diterima oleh negara. Contoh suatu pekerjaan konstruksi untuk satu bangunan, yang serah terimanya harus selesai semua sedangkan klausul denda di SSKK tertulis denda keterlambatan dari bagian pekerjaan kontrak. Auditor akan berbeda pendapat dengan klausul kontrak, auditor melihat manfaatnya ketika sudah dilakukan serah terima, sehingga denda keterlambatan dari nilai kontrak.
Berikutnya mengenai pengadaan dan kontrak pekerjaan
konstruksi dengan memperhatikan UU 2 tahun 2017. UU ini memberi alternatif penyelesaian sengketa kontrak melalui musyawarah, mediasi, konsiliasi, arbitrase dan dewan sengketa.
Dapat disimpulkan bahwa kontrak pemerintah mengikuti
UU perdata dan UU atau peraturan yang berkaitan.
Jadi pengelola pengadaan dan penyedia perlu mempelajari
banyak aturan dan perlu untuk selalu up date peraturan.
Dengan banyaknya peraturan yang perlu dipelajari,
sangat mungkin PPK dan atau penyedia salah atau tidak ter update.
Apakah setiap kesalahan prosedur kontrak dan adanya
kerugian negara adalah perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam UU 31
tahun 1999 ?
Ya dalam kenyataannya, yang sebenarnya penerapan
demikian adalah ketidaktepatan penerapan hukum. Suatu hal yang aneh, kita sibuk
memberantas kesalahan pengadaan atau kesalahan kontrak, yang seharusnya kita adalah
memberantas korupsi.
Apakah korupsi adalah kesalahan prosedur dan kerugian
negara ?
Penerapan di lapangan dengan pasal 2 dan pasal 3 UU 31
tahun 1999 diterapkan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi. Sehingga
pengadilan korupsi, sibuk mencari-cari kesalahan prosedur atau kerugian negara,
yang seharusnya membuktikan adanya mens rea, membuktikan adanya intervensi,
pengaturan, atau adanya suap.
Seharusnya, kalau ada salah dan kalau ada kerugian
negara, sebagaimana di UU 1 tahun 2004 diupayakan untuk dikembalikan atau
sebagaimana pasal 32 UU 31 tahun 1999,
diupayakan kembali, bila tidak ada perbutan korupsi.
UU 31 tahun 1999 Pasal 32
1. Dalam hal penyidikan menemukan
dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak
terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan
negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikian tersebut
kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan
kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.
2. Putusan bebas dalam perkara
tindak pidana korupsi tidak menghapuskan hak untuk menuntut kerugian terhadap
keuangan negara.
Jadi jangan sampai kita sibuk menakar perbuatan dinamis kontrak dengan
hukum statis dari pidana. Jangan sampai kita sibuk menegakan hukum atau sibuk hanya memberantas kesalahan pengadaan, yang
seharusnya adalah memberantas keserakahan yaitu memberantas perbuatan korupsi.
0 Comments