header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

KATALOG WAJIB DIGUNAKAN ?


PASAL 1 angka 35
Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.

KATALOG Pasal 50 ayat (5)  
Pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.

Dalam hal belum ditetapkan oleh menteri/ kepala lembaga/ kepala daerah maka belum/ tidak wajib akankah kita tinggalkan pengadaan epurchasing dari catalog yang ada?

Kemudahan epurchasing sebagai berikut :
1.   Dapat menyebut merek
2.   Tidak perlu menyusun HPS
3. tidak memerlukan jaminan penawaran
4. tidak memerlukan jaminan pelaksanaan
5. proses pengadaan dilakukan oleh pejabat pengadaan/ PPK
6. tidak harus yang paling murah, namun bila ada merek yang sama yang ditawarkan maka dipilih yang paling murah

Pasal 19 (2)  Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap:
1.   komponen barang/jasa;
2.   suku cadang;
3.   bagian dari satu sistem yang sudah ada;
4.   barang/jasa dalam katalog elektronik; atau
5.   barang/jasa pada Tender Cepat.

Pasal 26 ayat (7)  Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), E-purchasing, dan Tender pekerjaan terintegrasi.

Tidak memerlukan jaminan penawaran 

  1. Pasal 30 ayat (2)  Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Jaminan Sanggah Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi. 
Tidak memerlukan jaminan pelaksanaan
  1. Pasal 33 ayat (2)  Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan, dalam hal:
    1. Pengadaan Jasa Lainnya yang aset Penyedia sudah dikuasai oleh Pengguna; atau
    2. Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing. 
Kalau ada yang lebih murah daripada yang ada di katalog ?
Coba di nego dahulu yang dikatalog, bisa di nego, biaya-biaya lainnya seperti  pengiriman  serta bagaimana tingkat layanan dsb. Kalau harga lebih murah di luar katolog, lakukan pengadaan di luar katalog

Mitigasi risiko :
1. memastikan biaya lainnya s.d. barang bisa dimanfaatkan, seperti biaya kirim
2. memastikan barang dikirim kapan
3. memeriksa ketepatan volume, spek dan berfungsi ketika barang datang
4. pertanggungan jawaban administrasi keuangan ke bagian keuangan



Post a Comment

1 Comments

  1. My name is Mrs.Aisha Mohamed, am a Citizen Of Qatar.Have you been looking for a loan?Do you need an urgent personal loan or business loan?contact Dr James Eric Finance Home he help me with a loan of $42,000 some days ago after been scammed of $2,800 from a woman claiming to been a loan lender but i thank God today that i got my loan worth $42,000.Feel free to contact the company for a genuine financial service. Email:(financialserviceoffer876@gmail.com) call/whats-App Contact Number +918929509036

    ReplyDelete