PASAL 1 angka 35
Pembelian
secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara
pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.
KATALOG Pasal 50 ayat (5)
Pelaksanaan
E-purchasing wajib dilakukan untuk
barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis
yang ditetapkan oleh menteri, kepala
lembaga, atau kepala daerah.
Dalam hal belum ditetapkan oleh menteri/ kepala lembaga/ kepala daerah maka belum/ tidak wajib akankah kita tinggalkan pengadaan epurchasing dari catalog yang ada?
Kemudahan epurchasing
sebagai berikut :
1.
Dapat menyebut merek
2.
Tidak perlu menyusun
HPS
3. tidak memerlukan jaminan penawaran
4. tidak memerlukan jaminan pelaksanaan
5. proses pengadaan dilakukan oleh pejabat pengadaan/ PPK
6. tidak harus yang paling murah, namun bila ada merek yang sama yang ditawarkan maka dipilih yang paling murah
3. tidak memerlukan jaminan penawaran
4. tidak memerlukan jaminan pelaksanaan
5. proses pengadaan dilakukan oleh pejabat pengadaan/ PPK
6. tidak harus yang paling murah, namun bila ada merek yang sama yang ditawarkan maka dipilih yang paling murah
Pasal 19 (2) Dalam
penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap:
1.
komponen
barang/jasa;
2.
suku
cadang;
3.
bagian
dari satu sistem yang sudah ada;
4.
barang/jasa
dalam katalog
elektronik; atau
5.
barang/jasa
pada Tender Cepat.
Pasal 26 ayat (7) Penyusunan HPS
dikecualikan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan Pagu Anggaran paling
banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), E-purchasing, dan Tender pekerjaan
terintegrasi.
Tidak memerlukan jaminan penawaran
Tidak memerlukan jaminan penawaran
-
Pasal 30 ayat (2) Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan Jaminan Sanggah Banding sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya untuk pengadaan
Pekerjaan Konstruksi.
Tidak memerlukan jaminan pelaksanaan
-
Pasal 33 ayat (2) Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diperlukan, dalam hal:
-
Pengadaan Jasa Lainnya yang aset Penyedia sudah
dikuasai oleh Pengguna; atau
-
Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing.
-
Pengadaan Jasa Lainnya yang aset Penyedia sudah
dikuasai oleh Pengguna; atau
Kalau ada yang lebih
murah daripada yang ada di katalog ?
Coba di nego dahulu
yang dikatalog, bisa di nego, biaya-biaya lainnya seperti pengiriman serta bagaimana tingkat layanan dsb. Kalau harga lebih murah di luar katolog, lakukan pengadaan di luar katalog
Mitigasi risiko :
1. memastikan biaya lainnya s.d. barang bisa dimanfaatkan, seperti biaya kirim
2. memastikan barang dikirim kapan
3. memeriksa ketepatan volume, spek dan berfungsi ketika barang datang
4. pertanggungan jawaban administrasi keuangan ke bagian keuangan
Mitigasi risiko :
1. memastikan biaya lainnya s.d. barang bisa dimanfaatkan, seperti biaya kirim
2. memastikan barang dikirim kapan
3. memeriksa ketepatan volume, spek dan berfungsi ketika barang datang
4. pertanggungan jawaban administrasi keuangan ke bagian keuangan
1 Comments
My name is Mrs.Aisha Mohamed, am a Citizen Of Qatar.Have you been looking for a loan?Do you need an urgent personal loan or business loan?contact Dr James Eric Finance Home he help me with a loan of $42,000 some days ago after been scammed of $2,800 from a woman claiming to been a loan lender but i thank God today that i got my loan worth $42,000.Feel free to contact the company for a genuine financial service. Email:(financialserviceoffer876@gmail.com) call/whats-App Contact Number +918929509036
ReplyDelete