Saya konsultan perorangan dengan kontrak Rp 9 juta untuk dua bulan.
Bagaimana pertanggungjawaban untuk dibayar ?
Apakah dengan kuitansi saja ?
Terima kasih.
Bukti perikatan pasal 28 Perpres 16 tahun 2018
Kalau konsultan sebagai narasumber bisa cukup dengan kuitansi dan dilengkapi dengan surat undangan dan SK , surat tugas, daftar hadir, daftar pembayaran honorarium dan materi/notulensi.
Sedangkan kalau berbentuk peran konsultan, seperti kalau pekerjaan ini dengan durasi waktu dua bulan dan harus ada laporan atau output yang bisa diterima maka
1. perlu dibuat hak dan kewajiban dengan kontrak sederhana yaitu dikenal dengan SPK ( surat perintah kerja )
2. laporan konsultan
3. berita acara serah terima
4. kuitansi
5. Daftar hadir pengawasan ( untuk konsultan pengawas )
Namun demi bisa terbayar silahkan dikonfirmasi ke bagian keu anda
Buku bisa dipesan ke Sofiana HP 0821 1223 3577
1 Comments
My name is Mrs.Aisha Mohamed, am a Citizen Of Qatar.Have you been looking for a loan?Do you need an urgent personal loan or business loan?contact Dr James Eric Finance Home he help me with a loan of $42,000 some days ago after been scammed of $2,800 from a woman claiming to been a loan lender but i thank God today that i got my loan worth $42,000.Feel free to contact the company for a genuine financial service. Email:(financialserviceoffer876@gmail.com) call/whats-App Contact Number +918929509036
ReplyDelete