PENGADAAN BARANG DAN PENGADAAN JASA LAINNYA
Sampai dengan Rp. 2,5 miliar untuk usaha kecil
Sampai dengan Rp. 2,5 miliar untuk usaha NON kecil ( karena tidak ada usaha kecil yang
mampu )
Contoh beli 5 sepeda motor, tentunya ke dealer, dan dealer merupakan usaha non kecil
Untuk di atas rp. 2.5 milyar untuk usaha non kecil, dan usaha kecil
boleh ikut.
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI dan konsultan konstruksi
Silakan baca tulisan dibawah
Konsultan non konstruksi tidak diatur
Konsultan non konstruksi tidak diatur
====================================================
45.
Usaha Mikro adalah usaha
produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi
kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah.
46.
Usaha Kecil adalah usaha
ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan atau
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan
yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah.
- Usaha Menengah adalah
usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang
perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik
langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan
jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Perpres 16
tahun 2018 Pasal 65
(1) Usaha
kecil terdiri atas Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
(2) Dalam
Pengadaan Barang/Jasa, PA/KPA memperluas peran serta usaha kecil.
(3) Pemaketan
dilakukan dengan menetapkan sebanyak- banyaknya paket untuk usaha kecil tanpa
mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan usaha yang sehat, kesatuan sistem,
dan kualitas kemampuan teknis.
(4) Nilai paket
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), dicadangkan dan
peruntukannya bagi usaha kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut
kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil.
(5) LKPP dan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah memperluas peran serta
usaha kecil dengan mencantumkan barang/jasa produksi usaha kecil dalam katalog
elektronik.
(6) Penyedia usaha non-kecil yang melaksanakan pekerjaan dapat melakukan kerja
sama usaha dengan usaha kecil dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk
kerja sama lainnya, jika ada usaha kecil yang memiliki kemampuan di bidang yang
bersangkutan.
Permen PUPR 7 2019
Permen PUPR 7 2019
1. Pasal 21
(1) Pemaketan jasa Konsultansi
Konstruksi untuk:
a. nilai HPS sampai dengan
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa
Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil;
b. nilai HPS di atas
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua
miliar lima ratus juta rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa
Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah;
atau
c.
nilai
HPS di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) disyaratkan
hanya untuk Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar.
(2) Pemaketan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b dapat dikerjakan oleh Penyedia jasa
Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi 1 (satu) tingkat di atasnya apabila:
a. Seleksi gagal karena tidak ada
Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b yang
mendaftar; dan/atau
b. Peralatan utama dan tingkat kesulitan
pekerjaan yang akan ditenderkan tidak dapat dipenuhi/dilaksanakan oleh Penyedia
jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b.
(3) Pemaketan Pekerjaan
Konstruksi untuk:
a. nilai HPS sampai dengan
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia
jasa Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha
kecil;
b. nilai
HPS di atas
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Pekerjaan
Konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah;
atau
c. nilai HPS di atas
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia
jasa Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha
besar.
(4) Pemaketan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a atau huruf b dapat dikerjakan oleh Penyedia jasa
Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi 1 (satu) tingkat di atasnya apabila:
a. Tender gagal karena tidak ada
Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau huruf b yang
mendaftar; dan/atau
b. Peralatan utama dan tingkat
kesulitan pekerjaan yang akan ditenderkan tidak dapat dipenuhi/dilaksanakan
oleh Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau huruf b.
Untuk provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ada Perpres 84 tahun 2018
Untuk provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ada Perpres 84 tahun 2018
2 Comments
Paket Usaha Kecil konstruksi di Perpres 16 dan permen PU 7 beda, bagaimana daerah memedomani? Bisa pilihan apa harus sesuai permen PU ?
ReplyDeleteMy name is Mrs.Aisha Mohamed, am a Citizen Of Qatar.Have you been looking for a loan?Do you need an urgent personal loan or business loan?contact Dr James Eric Finance Home he help me with a loan of $42,000 some days ago after been scammed of $2,800 from a woman claiming to been a loan lender but i thank God today that i got my loan worth $42,000.Feel free to contact the company for a genuine financial service. Email:(financialserviceoffer876@gmail.com) call/whats-App Contact Number +918929509036
ReplyDelete