header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

waktu penugasan dalam konsultan pengawas

personil manajerial apakah harus di lapangan selama masa kontrak konsultan pengawas ?
Atau tidak harus..

Ketika tdk harus .. apa dibayar 100% untuk item tenaga ahli manajerial atau tidak ?


Respon
Untuk konsultan pengawas, masing-masing pekerjaan punya karakteristik teknis pengawasannya masing-masing.
Contoh di proyek jembatan, Team Leader ya tdk harus sering ke lapangan, kalau di lapangan terus kapan hadir di rapat dan bikin laporan2nya. Quality Engineer juga banyak di lab. Kadang labnya malah di lokasi luar proyek spt di kampus atau balai. Surveyor pengukuran juga wajib hadir tiap pelaksanaan. Tapi kalau pas di lapangan ngga ada progres ya ngga mungkin kan dijemur di lapangan nunggu kontraktor. Tp kadang2 sore2 kontraktor datang mau kerja malam.

Pengawas yg lapangan pun tdk bisa 100 % di lapangan tanpa tambahan tenaga lain. Karena dia juga harus briefing dg Chief Engineer, review rencana kerja harian, buat laporan. Nah itu butuh dikerjakan di kantor, tdk bisa di site. Kecuali ada site office yg memadai.

Soal justifikasi dibayar atau tidaknya jika tdk ke lapangan bisa dilihat di TOR. Jika tugasnya cuma di lapangan dan mencatat dan motret apa yg di lapangan ya kalau ngga ke lapangan ngga dibayar. Itu pentingnya guideline penyusunan TOR untuk tiap jenis pekerjaaan

Biasany di proyek konstruksi yg baik, ada laporan harian dan meeting mingguan. Jd bisa dikendalikan kegiatan konsultan pengawas dan jadwal kerja kontraktornya. Kalau di kontrak FIDIC sebetulnya ngga masalah, jika kontraktor telat, bayaran pengawas kan nambah harinya. PPK bisa potong tagihan kontraktor dam dibayarkan ke konsultan pengawas. Jd kontraktor ngga main2 kerjanya. Hanya di kita blm ada mekanisme keuangannya.

Makanya... didlm waktu penugasan, sejak awal diatur.
Bila BLP nya dlm OB.... maka tdk harus utuh 1 OB, 2 OB... tp bisa jadi pecahan OB nya... misal bila hanya butuh seminggu 1x hadir... maka kita buat 4/22 OB.... dsb.

From Thomas Ardianto & Herry Suroso

===> konsultan pengawas mengenai penugasan aktual nya bisa di lapangan, di lab, atau di kantor, sesuai peran tenaga ahli dalam waktu penugasan

Post a Comment

2 Comments

  1. Do you need to hack into any, databaseserver spy on Facebook,Emails, Whatsapp, Viber, Snapchat, Instagram and many more.
    I urge you to get in touch with the best people for the job, i have confirm the service when i need to spy on my spouse phone. They are good at Phone Cloning and Bitcoin/binary minning and any other hack job.
    Thanks guys for the team work HACKINTECHNOLOGYATGMAILDOTCOM

    +12132951376(WHATSAPP)

    ReplyDelete
  2. Malam pak, mau menanyakan tentang uraian pembayaran penugasan konsultan?. kontraktor progres hanya 30% sampai habis kontrak 7 bulan. kontrak sebenarnya hanya 5 bulan. ppk melanjutkan sendiri dengan kontraktor 2 bulan lagi dan kami tidak mau melanjutkan. kami sudah menyurati ppk agar di putus kontraknya pada perjalanan fisik sebelum habis masa kontrak 5 bulan dan sudah diberi sp1,2 dan 3, progres pada 5 bulan pekerjaan hanya 5%. karna kegiatan dilapangan hampir tidak ada....kami merasa sudah melaksanakan penugasan sesuai kontrak dan kami tidak pernah diberi teguran/ surat resmi dan kami mengajukan pembayaran. al hasil kami sama ppk menghitung sesuai kehadiran alias seperti harian,,,,,padahal kami hadir karna tidak ada kegiatan kami pulang. begitulah rata2 kegiatan kami. mohon pencerahan atau bagai mana selayaknya proses perhitungan penugasan personil yang ditempatkan. karna perusahaan membayar tiap bulan pada personil tetapi ppk kurang setuju membayar.....terimakasih

    ReplyDelete